News Update :

Keributan DPRK Langsa, Terancam Retak Hubungan Antar Partai

Senin, 22 Agustus 2011



Banda Aceh – Pengusiran paksa ketua DPRK Langsa Zufri adalah tindakan diluar etika dan moralitas politik sebagai anggota dewan terhormat. Tindakan itu sangat disesalkan, karena hubungan antar partai dipusat propinsi sudah terjalin dengan baik.

“Tindakan pengusiran ini dapat merusak silaturahmi politik yang telah berjalan selama ini dengan baik” Ujar Fakhrur Razi Juru bicara Partai Aceh. Senin, [22/8].

Dia juga menambahkan, anggota DPRK yang melakukan pengusiran baik secara langsung maupun tidak langsung, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan.

Dalam hal ini, tindakan pengusiran adalah tindakan penghinaan terhadap etika dan martabat serta kehormatan DPRK sendiri. Dalam Pasal 27 ayat 2 juga ditegaskan bahwa pengaturan sikap anggota DPRK diatur secara hukum. Setiap anggota Dewan juga wajib dalam hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK, wajib memiliki etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan setiap tindakan yang dilakukan melawan hukum akan memliki sanksi hukum untuk diproses secara hukum.

Partai Aceh menilai bahwa pimpinan DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, penghinaan terhadap anggota DPRK adalah penghinaan terhadap konstituen (pemilih), yang dipilih oleh rakyat pada Pemilu 2009 lalu. |AT/Yd/Rd. 

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016