News Update :

LSM Kecam Penyelesaian Sengketa Aset Melibatkan Militer

Kamis, 25 Agustus 2011



Banda Aceh – YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, KontraS Aceh dan Gerak Aceh, mengirimkan surat protes kepada walikota Lhokseumawe. Surat tersebut berisikan protes terhadap Pelibatan Danrem Lilawangsa sebagai Penengah dalam Penyelesaian Sengketa Aset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe. Kamis [25/8]

Ketiga lembaga tersebut menilai bahwa, ketika Walikota Lhokseumawe meminta permohonan bantuan Komandan Korem-011/Lilawangsa, Kolonel Inf Deni K Irawan untuk menjadi penengah dalam pertemuan menyelesaikan konflik asset daerah, permohonan tersebut dilakukan pada pertemuan audiensi dengan Danrem pada tanggal 22 Agustus 2011, hal tersebut telah berada diluar koridor.

Karena menurut mereka apabila keterlibatan TNI sebagai mediator merupakan hal yang berada diluar tugas pokok dan fungsi TNI, karena: 
1. Pelibatan TNI sebagai mediator merupakan hal yang berada diluar peran, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. 

2. TNI selaku alat pertahanan negara memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara perjuang, tentara nasional dan tentara professional. Tentara professional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 34 Tahun 2004. 

3. Pasal 5 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. 

4. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. 

5. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara; 

6. Sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seharusnya yang bertindak sebagai mediator dalam persoalan konflik aset antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah Gubernur sebagai kedudukannya sebagai wakil pemerintah. 

7. Bahwa persoalan otonomi daerah adalah persoalan pemerintahan sipil dimana kewenangannya berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sehingga berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah jo Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, maka pihak yang juga dapat menjadi penegah dalam persoalan ini adalah Kementrian Dalam Negeri.

Maka berdasarkan kasus tersebut, YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, KontraS Aceh dan Gerak Aceh mendesakWalikota Lhokseumawe untuk menghentikan pelibatan TNI dalam penyelesaian masalah-masalah dalam pemerintahan sipil. Mendesak Danrem 011/Lilawangsa untuk menolak secara tegas segala pelibatan TNI diluar agenda pertahanan Negara dan Kepada semua pihak untuk konsisten dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ada serta terus mendorong reformasi TNI dengan menempatkan TNI pada posisinya sebagai alat pertahanan negara.

Surat tersebut juga tembusannya ditujukan kepada Komisi II Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR RI di Jakarta, komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menteri Pertahanan di Jakarta, Panglima TNI di Jakarta, Kepala Staf TNI Angkatan Darat di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPR Aceh di Banda Aceh, Panglima KODAM Iskandar Muda di Banda Aceh, BUpati Aceh Utara di Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe di Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe, Danrem 011/Lilawangsa di Lhokseumawe, LSM Nasional dan Internasional, Pers dan Arsip.|At/Ag/Yd. 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016