Aceh
Timur- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta
pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur segera melakukan pengukuran ulang areal
HGU milik PT.Padang Palma Permai (PPP).
Selasa (2/8)
Permintaan ini didasarkan hasil investigasi sejumlah LSM
yang menemukan bahwa PT.Padang Palma Permai yang merupakan anak perusahaan Sime
Darby BUMN kerajaan Malaysia telah menggarap ribuan hektar kawasan hutan yang
berada di luar HGU secara illegal.
Koalisi LSM yang melakukan investigasi terhadap kasus
kejahatan PT.PPP adalah LSM PERMASTEK, LSM FAKTA, dan LSM CAKRA DONYA Aceh
Timur. “
Kami minta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Timur segera melakukan
pengukuran ulang HGU PT. Padang Palma Permai, perusahaan asing itu tidak bisa
dibiarkan seenaknya menguasai dan mengelola tanah negara,” ucap Rabono Wiranata
ketua LSM FAKTA.
Berdasarkan surat bukti dari dinas kehutanan dan
perkebunan Aceh Timur bahwa PT.Padang Palma Permai memiliki 5000 Ha HGU di Kecamatan
Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, legall Consul PT.PPP bahkan
mengaku bahwa PT.PPP saat ini telah memiliki 12.309 Ha area perkebunan sawit di
Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Tidak hanya itu, sejumlah masyarakat menunjukkan
bukti-bukti bahwa PT.PPP juga telah merampas sedikitnya 2000 Ha areal
perkebunan sawit masyarakat dan merambah kawasan hutan di sekitarnya.
M.Yusuf Arifin ketua kelompok masyarakat mengungkapkan
PT.PPP telah merampas sedikitnya 2000 Ha areal perkebunan kelapa sawit milik 15
orang warga masyarakat setempat.
“Sudah lebih lima tahun kami terus berusahaan melakukan
upaya hukum untuk mengambil kembali hak kami yang dirampas oleh PT.PPP tetapi
kami tidak berhasil mungkin karena PT.PPP itu punya banyak uang untuk melakukan
berbagai cara agar bisa menang,” ungkap M.Yusuf.
Saya harap pemerintah bertindak adil sehingga perusahaan
asing itu dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku”. Pemerintah daerah dalam hal ini BPN dan
dinas terkait sudah seharusnya segera melakukan pengukuran ulang terhadap area
HGU PT.PPP. Karena kasus kejahatan PT.PPP tersebut sudah menimbulkan keresahan
di masyarakat. Jika dibiarkan berlarut-larut maka opini negatif masyarakat terhadap pemerintah terus
berkembang . Apalagi PT.PPP tersebut merupakan perusahaan asing dari Malaysia.
Kawasan yang dikelola menjadi area perkebunan sawit yang
berada diluar HGU adalah di sekitar Desa Cek Mbun dan Lubuk Pempeng serta desa
sekitarnya dalam kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan koalisi LSM
bahwa PT.PPP telah merugikan Negara khususnya pemerintah Aceh dalam hal ini
Pemda Aceh Timur ratusan milyar rupiah. Karena PT.PPP sudah pasti tidak
membayar pajak atas areal perkebunan yang berada diluar HGU nya. Sebab areal
perkebunan tersebut dikelola secra illegal.
“ PT.PPP anak perusahaan SIME DARBY BUMN Malaysia telah
melakukan penggelapan pajak PBB,PPN,dan PPH,
serta pendapatan negara dalam bentuk prosedur pengurusan perizinan
lainnya,” ucap Helmi Munir Ketua LSM Cakra Donya.
Saat pertemuan dengan DPRK Aceh Timur, PT.PPP
memperlihatkan sebuah peta yang dinamakan Peta Garap yang diakui sebagai peta
milik PT.PPP. Areal atau kawasan Garap tersebut menunjukan berada di luar areal
HGU milik PT.PPP. Berdasarkan Peta Garap yang dimiliki tersebut maka benar
PT.PPP telah melakukan perambahan hutan.
“ Ada keganjilan bahwa perusahaan perkebunan memiliki
Peta Garap, Peta ini adalah salah satu bukti pidana yang dilakukan PT.PPP,”
tegas Rabono.
PT.PPP telah dengan sengaja melanggar UU Agraria No.5 tahun
1960, UU perpajakan serta UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, karena itu
Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing dari
Malaysia itu.|
AT/Fay


0 komentar:
Posting Komentar