News Update :

Gambit Dibantah Oleh KPA

Rabu, 10 Agustus 2011


Banda Aceh - Komite Peralihan Aceh [KPA] Pusat akhirnya angkat bicara atas serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan kelompok Gambit di Aceh Timur. KPA membantah klaim Gambit sebagai mantan kombatan yang kini berjuang untuk menuntut keadilan bagi mantan kombatan GAM, korban konflik, anak yatim, dan janda korban perang.

“Pernyataan Gambit sebagai kombatan jelas meragukan. Bila menghitung umurnya saat ini jelas tidak mungkin dia sebagai kombatan. Karena pada saat perdamaian dia masih di bawah umur. Klaimnya terhadap eksistensinya sebagai mantan GAM/KPA juga tidak teregister pada kami,” ungkap Jubir KPA Pusat, Mukhlis Abee, melalui pesan singkat [sms] kepada Serambi, kemarin.  

“Kalau pun benar dia [Gambit] anggota kami, maka kami tegaskan bahwa kami telah meninggalkan cara cara kekerasan dalam mencapai tujuan,” tambah Mukhlis.

Oleh karenanya, kata Mukhlis, tindakan Gambit dan klaim dia di luar tanggung jawab KPA secara institusi. “Kami mendukung tindakan aparat hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” tegas Mukhlis. 

Mengenai pernyataan Gambit bahwa ia berjuang untuk keadilan, menurut Mukhlis, sama sekali tidak dapat diterima. “Semua itu butuh proses dan butuh waktu. Tidak mungkin seperti membalik telapak tangan. Konon lagi kita telah lama hidup dalam konflik. Semua tujuan itu memang menjadi tujuan bersama,” katanya.

“Tapi ingat jangan sekali-sekali menimpakan segala sesuatu langsung kepada PA. Sebab yang kita bangun adalah sistem yang selama ini mungkin sudah salah. Kami mengecam siapa pun dengan alasan apapun melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Mukhlis dalam pernyataannya.

Seperti diberitakan, seorang mantan GAM Peureulak yang lebih dikenal dengan nama Gambit [23] yang paling diburu oleh pihak keamanan, secara tegas membantah dirinya bukan pelaku kriminal meski mengaku telah melakukan serangkaian aksi penembakan terhadap fasilitas milik kader Partai Aceh [PA].

“Apa yang saya lakukan semata-mata untuk menuntut keadilan bagi mantan kombatan GAM, korban konflik, anak yatim, dan janda korban perang,” begitu pernyataan Gambit yang secara khusus menelepon Serambi, Minggu malam, 7 Agustus 2011 sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, pihak PA Kabupaten Aceh Timur yang dimintai tanggapannya, enggan mengomentari persoalan ini. Ketua Fraksi PA DPRK Aceh Timur, Maimun dan beberapa orang yang dihubungi mengatakan tidak dalam kapasitas menanggapi aksi Gambit cs. “Saya tidak harus mengomentari, karena ini sudah masuk ranah kriminalitas,” kata seorang politisi PA yang enggan namanya ditulis.

Klarifikasi umur
Dalam pernyataan terbarunya ke Serambi, Gambit mengklarifikasi umurnya, yang sebelumnya tertulis 23 tahun. Menurut Gambit, usianya kini 30 tahun. “Bukan 23 tahun seperti tertulis sebelumnya,” ujar Gambit alias Sukriadi. |AT/Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016