News Update :

DPRA Surati KIP Soal Masa Jabatan Gubernur

Selasa, 23 Agustus 2011

BANDA ACEH - Pimpinan DPRA telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh periode 2007-2012 pada 8 Februari 2012 mendatang. Surat tertanggal 18 Agustus lalu itu juga dimaksudkan sebagai tanda dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh yang baru.
“Surat itu diteken oleh Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Anggaran DPRA, Amir Helmi SH yang merupakan pelaksana Nota Dinas Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah yang kini masih menjalani perawatan penyembuhan jantungnya pasca operasi bulan lalu di Singapura,” kata Wakil Ketua II DPRA, Sulaiman Abda kepada Serambi, Senin (22/8).

Dalam suratnya, Pimpinan DPRA memberitahukan kepada KIP Aceh mengenai masa tugas Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf M.Sc dan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar S.Ag yang diangkat dengan keputusan Presiden Nomor 3/P tahun 2007 tanggal 25 Januari 2007 untuk periode 2007 2012 dan dilantik oleh Mendagri, 8 Februari 2007 lalu akan berakhir pada 8 Februari 2012 mendatang.

Menurut Sulaiman, tujuan Pimpinan DPRA mengirim surat kepada Ketua KIP Aceh terkait akan berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wagub Aceh periode 2007-2012 itu, di samping melaksanakan amanat UUPA pasal 66 ayat 3 huruf b) yang diberikan kepada DPRA, juga merupakan isyarat dari DPRA kepada KIP Aceh, untuk segera menyusun kembali tahapan persiapan pemilihan Gubernur dan Wagub Aceh periode 2012-2017 mendatang.

Pemberitahuan dari Pimpinan DPRA mengenai akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub itu masuk dalam bagian tahapan proses persiapan Pilkada. “Jadi, jika KIP menetapkan tahapan Pilkada, sebelum ada surat dari Pimpinan DPRA mengenai akan berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wagub, maka KIP dinilai telah melanggar UUPA pasal 66 ayat 3 huruf b) dan Qanun Pilkada Nomor 7/2006,” katanya.

Karena itu, sebut Sulaiman Abda, setelah Pimpinan DPRA mengirim surat kepada Ketua KIP Aceh, maka KIP Aceh sebagai penyelenggara pelaksana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sudah bisa mempersiapkan tahapan dan jadual pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wagub Aceh yang baru untuk periode 2012-2017,” pungkasnya.|AT/Serambi 
Baca Juga :  
UUPA Dan Kebodohan Di Kampung Si Pitung 
Berkas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Anggota DPRK Partai Aceh akan Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Hari Raya
Malek Mahmud : Korupsi Di Aceh Tambah Parah 
Pertahankan MoU Terkait Pilkada, Tapi Bagaimana MoU Soal Ismuhadi Cs? 
Ingatlah Kawan Hai Tuan Pejuang..!
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016