News Update :

Cagee Kawal Bupati Ilyas Pasee

Sabtu, 20 Agustus 2011



Aceh Utara -- PT Amanda Surya Fitri melaporkan Bupati Ilyas A Hamid ke Polres Lhokseumawe karena telah membongkar pagar proyek pembangunan gedung baru Dinas PU dan Bappeda itu yang di kerjakan perusahaan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Azhari alias Cagee Sekretaris Komisi bidang anggaran dan asset DPRK Aceh Utara menilai langkah PT Amanda Surya Fitri adalah tindakan salah alamat, mestinya PT Amanda Surya Fitri menggugat Pemko Lhokseumawe kalau menolak membayar ganti rugi atas kerusakan. Sabtu, [20/8].

Menurut Cagee tindakan perusakan yang di lakukan Aceh Utara itu adalah upaya menyelamatkan asset daerah yang diserobot pihak lain. “Laporan itu dilihat dari aspek mana pun tidak cukup alasan untuk mengadukan Bupati Ilyas ke polisi, “Mereka masuk ke lahan Aceh Utara dan langsung mendirikan bangunan tanpa izin. Bukankah tindakan itu melanggar pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Cagee sebagaimana  di lansir media Atjehpost.

Terkait kasus ini pemkab Aceh Utara siap berhadapan dengan Hukum atas kasus ini, karena tindakan Bupati Aceh Utara Tengku Ilyas Pasee yang merupakan mantan Panglima Muda GAM Pasee dan Bakal calon bupati dari jalur independen dalam pemilukada mendatang bukan atas nama pribadi tetapi atas nama pemkab Aceh Utara selaku pemilik sah tanah tersebut.

Pihak PT Amanda Surya Fitri beralasan mengerjakan proyek tersebut berdasarkan SK penunjukan lokasi dari Walikota Lhokseumawe Munir Usman. [AT/Bbs

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016