
Banda Aceh - Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie plus Kota Lhokseumawe yang juga dikenal sebagai kepala daerah dari Partai Aceh [PA] memastikan menyetop dana untuk Komisi Independen Pemilihan [KIP] sehubungan masih terjadinya kisruh pilkada.
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, Rabu [90/7] menghentikan pencairan dana pilkada untuk sementara waktu. “Kita masih menunggu keputusan provinsi dan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pilkada. Sudah saya hentikan pencairannya,” kata Ramli, Rabu kemarin.
Menurut Ramli, dana pilkada yang dianggarkan dalam APBK 2011 Aceh Barat sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah itu sudah dicairkan sekitar 20 persen. “Kita langsung stop karena khawatir bermasalah dengan aturan apalagi saat ini masih ada tolak tarik terhadap pelaksanaan pilkada di Aceh,” tandasnya.
Kebijakan serupa juga dilakukan Bupati Aceh Jaya, Ir Azhar Abdurrahman dengan dukungan Ketua DPRK-nya, Hasan Ahmad. Azhar mengatakan, KIP Aceh Jaya harus menghentikan tahapan pilkada karena belum ada kejelasan pelaksanaannya. “Kita sudah surati KIP Aceh Jaya agar tidak melaksanakan dulu tahapan pilkada. Dana untuk KIP juga sudah kita blokir,” kata Azhar.
Surat untuk KIP agar menghentikan tahapan pilkada diteken oleh Bupati Aceh Jaya, Ketua DPRK Aceh Jaya bersama para wakil ketua masing-masing T Hasyimi Puteh dan Suhelmi. Juga dikirim surat kepada Kepala Bank Aceh Cabang Calang untuk permintaan blokir dana KIP. Dana Pilkada Aceh Jaya yang dialokasikan dalam APBK sebesar Rp 5 miliar, dan yang sudah digunakan sekitar Rp 700 juta.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Hasan Ahmad mengatakan, alasan dihentikan tahapan pilkada dan sekaligus penghentian dana untuk KIP karena tahapan yang dilaksanakan KIP bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2006 tetang Pemerintahan Aceh.
Sikap tegas juga diperlihatkan Bupati Pidie, H Mirza Ismail. Menurut Mirza, pihaknya menunda pembayaran dana KIP Pidie sebesar Rp 22 miliar terhitung sejak bupati menerima surat edaran dari Komisi A DPRK Pidie, beberapa hari lalu.
“Dalam surat DPRK itu meminta saya menunda dulu pembayaran dana KIP sebelum lahirnya Qanun Pilkada Aceh,” kata Mirza Ismail, Rabu [20/7].
Dana Rp 22 miliar tersebut, menurut Mirza, Rp 7,2 miliar di antaranya bersumber dari pemerintah provinsi dan belum sepeser pun digunakan. Sedangkan yang bersumber dari APBK Pidie sudah digunakan Rp 400 juta. “Saya belum dapat laporan apakah dana Rp 400 juta itu sudah dipertanggungjawab oleh KIP,” pungkas Mirza.
Pijay ikut stop
Kabupaten Pidie Jaya [Pijay], meski tak menyediakan dana pilkada dalam APBK-nya, karena daerah ini tidak menggelar pemilihan bupati/wakil bupati secara serentak, tetapi dialokasikan Rp 7.029.731.500 oleh provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur.
“Kita hanya menyelenggarakan pilkada untuk paket Gubernur/wakil gubernur. Sedangkan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pijay hingga 2014,” kata Wabup Pijay, M Yusuf Ibrahim, Rabu [20/7].
Dana yang dialokasikan pemerintah provinsi untuk KIP Pijay sebesar Rp 7 miliar lebih itu, menurut Yusuf Ibrahim sudah dicairkan untuk dana operasional untuk pembentukan PPK dan PPS serta tunjangan [upah jerih] sekitar Rp 1 miliar lebih. “Sisanya, Rp 6 miliar kita tahan karena masih menunggu kejelasan terhadap Qanun Pilkada yang masih simpang siur,” ujar Wabup Pijay.
Lhokseumawe
Stop dana KIP juga dilakukan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. “Bagaimana pilkada bisa terus dijalankan kalau qanunnya belum disahkan. Ini sudah komitmen kami bersama untuk menghentikan sementara dana untuk KIP,” jelas Suaidi Yahya melalui telepon, kemarin.
Suaidi juga memastikan, jika dalam waktu dekat ini belum ada juga kepastian, maka dalam pembahasan APBK-P tidak akan diplot anggaran untuk KIP. “Saya selaku wakil wali kota akan berupaya agar dana untuk KIP dihentikan sementara sesuai kesepekatan bersama dengan sejumlah kepala daerah lainnya,” tandas Suaidi.
Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Mawardy Nurdin yang ditanyai tadi malam mengatakan, pihaknya belum berpikir soal penyetopan dana KIP. Alasannya, uang yang sudah diamprah KIP Kota Banda Aceh lebih dari cukup bahkan cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional hingga dua bulan mendatang.
Jika mengacu kepada perkembangan terbaru situasi politik di tubuh PA, sebagaimana hasil pertemuan di Asrama Haji, Banda Aceh pada 18 Juli 2011, ada enam kepala daerah dan 16 DPRK di Aceh menyatakan dukungannya terhadap penundaan pilkada. Bahkan, masing-masing Komisi A DPRK juga mengeluarkan surat edaran menghentikan dana untuk KIP yang dinilai telah menetapkan tahapan pilkada secara sepihak.
Sikap KIP, Tetap Jalankan Tahapan
Penyetopan dana pilkada oleh kepala daerah tidak menyurutkan semangat KIP untuk terus melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan. Seperti dikatakan Ketua KIP Aceh Jaya, Yusrizal, Rabu [20/7]. Meski Bupati Aceh Jaya telah memblokir dana di rekening KIP, tetapi mereka tetap menjalankan tahapan pilkada sebelum ada instruksi dari KIP Aceh sebagai atasan mereka.
“Kita tetap tunduk kepada KIP Aceh. Kalau KIP Aceh perintahkan ditunda, ya kita tunda, tapi kalau perintah harus jalankan maka kita tetap jalankan tahapan sesuai aturan yang ada,” kata Yusrizal didampingi anggotanya, Syahlul Tastari dan Hazizah.
Diakui Yusrizal, permintaan menghentikan tahapan pilkada tersebut disampaikan Bupati Aceh Jaya dan DPRK kepada mereka, Selasa [19/7] dalam sebuah rapat tertutup di kantor bupati. “Kami akan laporkan hasil rapat itu ke KIP Aceh,” kata Yusrizal.
Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi yang dimintai tanggapannya soal penyetopan dana pilkada mengatakan, pihaknya masih tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal yang telah dikeluarkan KIP Aceh.
Hingga Rabu ([0/7], menurut Ridwan, dana KIP yang bersumber dari APBK Lhokseumawe sebesar Rp 7 miliar lebih belum distop. Dana tersebut baru digunakan beberapa persen saja, di antaranya untuk honor satu bulan PPS dan PPK, biaya pelantikan, dan sejumlah persiapan tahapan pilkada lainya. “Sejauh ini kita belum menerima kabar apapun kalau dana untuk KIP dari APBK akan dihentikan Pemko Lhokseumawe,” ujar Ridwan Hadi.|AT/Yd/serambi

0 komentar:
Posting Komentar