
Banda Aceh - Komisi Peralihan Aceh [KPA] Pusat mengecam pihak-pihak yang memaksakan kehendak untuk tetap melaksanakan pilkada seperti jadwal yang ditetapkan KIP.
“KIP terkesan arogan dan terkooptasi oleh kekuasaan gubernur. Kami ingin para pihak kembali duduk dan mempelajari lagi aturan baku dalam UUPA seputar penyelenggaraan pilkadasung. Pemaksaan kehendak oleh KIP untuk tidak berkompromi jelas akan merusak sistem,” tulis
Juru Bicara [Jubir] KPA Pusat, Mukhlis Abee dalam pesan singkat [sms] yang dikirim ke Serambi, Rabu [20/7] malam. Mukhlis menulis, merujuk UUPA, seharusnya polemik sekitar penyelenggaraan pilkadasung harus kembali ke mekanisme dalam UU PA. UUPA adalah kehormatan bagi Aceh. Bila kemudian kita lebih mengedepankan ego dan kepentingan pribadi serta kelompok maka artinya kita merusak kehormatan sendiri.
KPA berharap polemik diakhiri dengan cara yang damai. Harus ada penjadwalan ulang pilkadasung. Harus ada regulasi resmi yang disepakati eksekutif, legislatif, dan KIP. Bila ini tidak dilakukan, dan KIP terus jalan sendiri maka KIP wajib kita proklamirkan sebagai perusak UUPA. Setiap produk cacat maka hasilnya juga cacat. Jangan sampai kemudian setelah diselenggarakan dengan menghabiskan begitu besar uang rakyat ternyata hasilnya melanggar hukum.
Pesta demokrasi, tulis Mukhlis, seharusnya memberikan akses seluas-luasnya bagi partisipasi semua kekuatan politik. “Nah, bila pilkadasung kali ini diboikot oleh kekuatan politik dominan di Aceh, apakah hasilnya dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi? Marilah berhenti mengejar napsu kekuasaan dan bersama membangun Aceh yang lebih baik,” demikian Jubir KPA Pusat. |AT/Yd/serambi

0 komentar:
Posting Komentar