News Update :

Sejumlah fraksi kirim anggota Untuk Pansus KIP

Sabtu, 09 Juli 2011


BANDA ACEH - Seluruh atau empat fraksi di DPR Aceh, telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk menjadi anggota panitia khusus (pansus) penyelidikan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. 

Fraksi Partai Aceh (FPA) telah mengirim sepuluh nama anggotanya untuk duduk di pansus KIP. Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) mengusulkan empat nama, termasuk dua anggota dewan dari PAN yang bergabung ke Demokrat. Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG) dan F-PPP/PKS, masing-masing mengirim dua anggotanya. Pelaksana tugas (Plt) Ketua FPG, Zuriat Suparjo, membenarkan pihaknya sudah memutuskan nama Aminuddin dan Nurlelawati ke pansus KIP. 

“Kami sangat serius menyikapi hal ini. Dan nama-nama yang kami kirim adalah hasil keputusan rapat,” ujar sekretaris DPD Partai Golkar Aceh in, tadi malami. Selain itu, terkait nama-nama personil dari FPA, Abdullah Saleh dari FPA mengaku beberapa nama sudah diajukan ke pimpinan dewan. 

Pihaknya sangat serius melihat persoalan yang terjadi di KIP. “Minggu depan komposisi pansus sudah terbentuk, dan sudah bekerja,” katanya. Terpisah, Ketua FPD Tanwir, mengaku nama-nama yang akan dikirim ke pansus KIP adalah, Safwan Ys, Hasdar, Mawardi, dan Liswani.

“Hari ini nama ini kami sampaikan ke pimpinan dewan,” ujarnya. Seriusnya pembentukan pansus dibenarkan oleh Ketua FPPP/PKS Fuadi. Ia mengaku nama yang sudah disiapkan untuk memperkuat kerja pansus adalah, Ghufran Zainal Abidin, dan Muhibbussubri.

Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus), jumlah anggota untuk pansus KIP ini 18 orang. Terdiri atas Fraksi Partai Aceh (FPA) sepuluh orang, FPG dua orang, FPD empat orang, dan Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial/Partai Persatuan Pembangunan (FPKS/PPP) dua orang. 

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan Pimpinan DPRA dengan anggota Bamus, Jumat (1/7) menyepakati pembentukan pansus KIP Aceh. Tujuan pembentukan pansus KIP untuk mengusut penyimpangan aturan yang telah dilakukan komisi tersebut dalam penetapan tahapan pelaksanaan Pilkada 2011 yang mendahului pemberitahuan dari DPRA.| Sumber Waspada
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016