News Update :

Qanun Pilkada Produk DPRA, Sedang Mencari Alamat

Kamis, 07 Juli 2011



BANDA ACEH – Setelah Selasa (5/7)  tidak ada yang terima rancangan Qanun Pilkada yang diantar oleh Komisi A DPR Aceh tanpa klausul calon perseorangan  di pemerintah Aceh, Rabu (6/7) DPRA membawa Qanun tersebut ke menteri dalam negeri. Kamis (7/7)

"Sebelum Qanun Pemilukada ini dibahas, kami telah berkonsultasi lebih dulu dengan pihak Direktorat Jendral Kemendagri, mereka meminta dewan untuk segera menyelesaikannya. Sekarang kan sudah selesai, jadi kita beritahukan," ujarnya sebagaimana di lansir kantor berita Antara

Menurutnya, sebelum qanun ini disahkan DPRA telah melakukan komunikasi dengan pihak Kemendagri, Komisi II DPR RI dan KPU Pusat. Qanun yang kami bawa ini tidak ada koordinasi dengan Gubernur," sambungnya.

"Meskipun tidak ada persetujuan Gubernur Irwandi, kami tetap membawa qanun tersebut. Ada tidak adanya pengesahan gubernur itu beda mekanismenya," kata anggota DPRA Komisi-A dari Fraksi Partai Aceh ini.

Ia menambahkan, penyerahan qanun oleh anggota DPRA ke Kemendagri memang tidak ada kewajiban dan dasar hukum namun secara etika  harus memberitahukannya karena sebelum qanun ini dibahas dan disahkan kita selalu melakukan konsultasi.

"Jadi setelah ini selesai tidak mungkin hanya berdiam saja, kita menghargai orang jadi caranya kita harus memberitahukan ke mereka," sebutnya.

Qanun yang dibawa ke Mendagri hari ini, kata Abdullah, qanun yang disahkan oleh anggota DPR Aceh dan telah disampaikan ke gubernur. Rencananya, kata Abdullah Saleh, yang akan menghadap Mendagri dipimpin Ketua pansus DPRA Qanun Pemilukada atau ketua komisi yakni Adnan Beuransyah.

Sementara itu Gubernur Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya secara resmi menolak keras terhadap Rancangan Qanun Pemilukada 2011. Surat pengantar pengembalian atau penolakan terhadap rancangan qanun tersebut ditandatanganinya di Lhokseumawe, Rabu (6/7). Surat itu dilayangkan kembali DPRA dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

”Yang diantarkan DPRA itu bukan qanun, tetapi masih sebatas rancangan qanun. Kenapa disebut rancangan, sebab belum mendapatkan kesepakatan dengan eksekutif. Untuk syarat menjadi sebuah qanun harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak tentang substansinya, ” tegas Irwandi didampingi mantan Jubir GAM Sofyan Dawood usai mendarat di Lapangan KP3 Lhokseumawe, Rabu (6/7).| AT | Antara | Harian Aceh | Berbagai Sumber

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016