
Persatuan Wartawan Aceh (PWA) sama sekali tidak dapat menerima tindakan pelecehan kebebasan pers, yang menimpa saudara Mulyadi, wartawan Rakyat Aceh wilayah kerja Pidie Jaya.
Kita mengutuk dan mengecam keras sikap saudara M Nasir salah seorang pengurus DPD II KNPI Kabupaten Pidie Jaya, yang mengancam akan memotong leher kulitinta dimkasud jika tidak segera meninggalkan Meureudu pada hari itu juga, Rabu, 6 Juli 2011.
Pengakuan terancam, dirinya tidak ada persoalan dan utang-piutang dengan saudara M. Nasir, kecuali Mulyadi Wartawan Rakyat Aceh itu, pernah menulis di media ia kerja dengan judul PPK Diminta Audit Dana KNPI Pidie Jaya.
“Saya ndak ada persoalan dan utang-piutang dengan pengurus DPD II KNPI Pidie Jaya yang bernama M. Nasir dan saya dincam potong leher apabila tidak segera meninggalkan Meureudu pada hari itu juga (Rabu 6/7-red), jika masih berkeliaran di daerah ini akan saya angkat bawa naik ke atas dan ku potong leher kamu,” demikian lukis Mulyadi mengulang apa kalimat ancaman keras oleh M. Nasir kepada sejumlah pengurus DPP PWA, Jumat 8 Juli 2011.
Atas tindakan pelecehan kebebasan pers di atas, sikap DPP PWA sebagai berikut:
1. Kami prihatin dan mengecam keras pelaku. Mestinya, kekerasan atau ancaman terhadap pekerja media seperti itu tidak perlu terjadi. Pimpinan dan anggota tempat menghimpun pemuda dan warga masyarakat mesti menghormati kerja-kerja profesional wartawan dalam dan setiap pemberitaan demi terwujud pembangunan dan demokrasi yang sehat.
2. Pers adalah pilar paling kokoh dalam menjaga tetap tegaknya demokrasi. Soalnya demokrasi berkembang baik dan sehat bila pers berkembang dengan baik.
3. Pers juga perlu terus dan konsisten menjaga netralitasnya dalam ikut merawat kesinambungan demokrasi melalui sajian beritanya bagi publik.
4. Pesan-pesan pembangunan, terutama di daerah terpencil dan pedalaman seperti Pidie Jaya sudah memberikan bukti betapa pentingnya pers, pers begitu konsisten memainkan peran memberikan informasi bagi masyarakat serta meminta masyarakat dan pihak-pihak lain harus menghormat para pekerja pers.
5. PWA meminta pihak berwenang mengusut tuntas dan adili saudara M. Nasir sesuai hukum berlaku di negeri kita ini.
Demikian Press Release kami perbuat.
DEWAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN WARTAWAN ACEH
Ketua Umum Wakil Ketua Hukum & Advokasi
dto dto
H. Muhammad AH Erwin

0 komentar:
Posting Komentar