News Update :

Mendagri : Pilkada Bisa Saja Ditunda Asal Memenuhi Ketentuan Undang-undang

Jumat, 22 Juli 2011


Jakarta - Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Gamawan Fauzi menegaskan, perbedaan pendapat yang berkembang di Aceh antara Gubernur dan DPRA menjadi perhatian pemerintah, termasuk wacana menunda pilkada. Terkait itu, minggu depan pemerintah akan mengirimkan tim gabungan untuk berdialog dengan berbagai pihak di Aceh.

“Penundaan pilkada bisa saja terjadi jika alasan-alasannya memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi melalui telepon di Jakarta, tadi malam.

Terkait dengan alasan penundaan pilkada, menurut Gamawan, ada tiga unsur yang diatur dalam undang-undang, yaitu jika daerah yang bersangkutan belum ada anggaran pilkada yang tersedia, jika di daerah tersebut sedang dilanda huru-hara, dan yang ketiga jika di daerah tersebut sedang terjadi bencana alam. “Hanya dengan alasan itu pemerintah bisa menunda pilkada, kalau tidak itu artinya pemerintah melanggar undang-undang” tandasnya.

Seperti diketahui, forum silaturahmi parpol [nasional dan lokal] di Aceh meneken kesepakatan bersama mengusulkan penundaan pilkada ke Presiden hingga enam bulan ke depan. Menanggapi itu, Mendagri mengatakan sejauh ini pihaknya baru sebatas mendapat informasi, belum menerima usulan resmi dari Aceh. Menurutnya, apa yang berkembang di Aceh baru bersifat informasi keadaan, dan soal itu termasuk yang sudah didengar oleh Presiden. Jika memang ada usulan resmi, akan dipelajari secara cermat. 

“Bisa-bisa saja terjadi penundaan bila diusulkan oleh semua pihak, mulai dari DPRA, Gubernur, KIP, dan unsur-unsur lainnya. Hal semacam itu sudah pernah terjadi pada Provinsi Papua. Seluruh pihak berkompeten di sana mengusulkan penundaan, karena waktu itu Papua belum menyediakan dana. Bahkan dalam usulan yang diajukan tersebut juga sudah disebutkan siapa yang jadi pejabat sementara,” katanya.

Ditegaskan Mendagri, kasus Aceh akan dipelajari secara cermat oleh tim gabungan yang akan dikirim nantinya. Tim ini akan berdialog dengan DPRA, Gubernur, KIP, dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya. “Akan dipelajari perbedaan-perbedaan pendapat maupun kesamaan pendapat yang ada,” katanya. 

Anggota tim yang akan dikirim ke Aceh, antara lain Dirjen Otonomi Daerah, staf Hukum Kemendagri, dan unsur KPU Pusat. Ketika ditanya apakah Kemendagri sudah mempersiapkan pejabat sementara jika pilkada ditunda, Gamawan mengatakan, itu normatif. “Kalau ditunda ya mesti ada pejabat sementara. Namun sejauh ini Kemendagri belum berbicara soal itu,” ujarnya.

Pj Gubernur
Dihubungi secara terpisah, Sabtu kemarin, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moelek sempat juga menjawab soal penunjukan penjabat (pj) Gubernur Aceh. “Soal pj itu tergantung arahan Presiden. Sampai kini belum ada arahan apapun tentang calon Pj Gubernur Aceh,” kata Reydonnyzar.

Penunjukan Pj Gubernur, menurut Reydonnyzar adalah konsekwensi logis apabila Pilkada Aceh terjadi penundaan seperti yang diusulkan koalisi 16 partai politik lokal dan nasional di Aceh.

Menurut Reydonnyzar, Kemendagri tiap hari memperoleh laporan perkembangan tentang situasi di Aceh, termasuk adanya usulan penundaan pilkada, juga diamati dengan seksama, meskipun usulan tersebut belum disampaikan secara resmi ke Kemendagri.

“Secara peraturan memang memungkinkan adanya penundaan pilkada apabila hal itu diusulkan dan menjadi kesepakatan semua partai politik dan  organisasi penyelenggara pemilu. Selain parpol, kita juga harus dengarkan dari KIP,” sebut Reydonnyzar.

Mengenai Rancangan Qanun Pilkada yang tidak mengakomodasi calon perseorangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi [MK], Raydonnyzar memastikan Mendagri Gamawan Fauzi belum merestui rancangan tersebut menjadi qanun. “Gubernur saja belum memberi persetujuan dan tidak menandatangani. Jadi masih rancangan qanun,” paparnya.

Irwandi Yusuf: Telepon Mendagri
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengaku pihaknya sudah menelepon langsung Mendagri Gamawan Fauzi menyusul tersiarnya pemberitaan di salah satu media online tentang akan ditundanya Pilkada Aceh. 

“Sudah kutelepon Mendagri. Katanya ada wawancara dengan banyak wartawan. Ada pertanyaan dari salah seorang wartawan yang bunyinya seperti ini: Pak Mendagri, bagaimana kalau misalnya pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami kendala besar seperti tidak ada budget dan ada kerusuhan besar, apakah pilkada dapat ditunda?”

Menurut Irwandi, terhadap pertanyaan seperti itu, Mendagri menjawab: “Dapat, dan kalau gubernur yang sekarang sudah habis masa jabatannya kita tunjuk pjs,” kutip Irwandi dalam pesan singkat, Sabtu [16/7] malam pukul 20.58 WIB.

Irwandi juga menulis, sebenarnya jawaban Mendagri itu normatif saja. “Tetapi dalam pemberitaan yang disiarkan, pertanyaan si wartawan disembunyikan dan jawaban Mendagri digabung semena-mena sehingga yang mencuat seolah-olah Mendagri mengatakan pilkada mungkin akan ditunda dan akan ada penunjukan Pj Gubernur,” demikian Irwandi.

Fachrul Razi: Sangat Bijak 
Juru Bicara DPA Partai Aceh [PA], Fachrul Razi menyatakan, pihaknya sudah mendengar bahwa usul penundaan Pilkada Aceh 2011 sudah diketahui Presiden SBY. Bahkan, kata dia, sehari setelah 17 partai politik di Aceh menandatangani kesepakatan untuk menunda pilkada, tagline news sebuah televisi nasional memberitakan, Presiden SBY memberi kesempatan kepada Aceh untuk membuka ruang politik dan perubahan pilkada, sejauh merupakan solusi terbaik dalam proses transisi di Aceh. 

“Hal ini, kami sambut baik, karena Presiden SBY sangat bijak dalam mengambil keputusan berkaitan perkembangan Aceh,” tulis Fachrul Razi dalam surat elektroniknya, malam tadi. Ia dimintai tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyatakan akan mengkaji usulan penundaan pilkada di Aceh.  

Menurut dia, penundaan pilkada dapat dilakukan jika partai politik lokal maupun nasional, saat ini menunjukkan sikap yang bulat untuk menunda demi proses demokrasi yang lebih aman, persiapan yang matang, serta didukung semua pihak. 

“Di sisi lain, pihak LSM di Aceh juga sudah menyerukan penundaan pilkada, demi mencegah kekerasan politik yang dapat merusak perdamaian. Kami lihat juga saat ini rakyat sangat mendukung adanya penundaan agar pelaksanaan pilkada lebih memiliki nilai yang demokratis secara substantif,” kata dia. 

Jubir PA juga mengatakan, adanya sikap perbedaan yang belum menyetujui regulasi pilkada mendatang adalah masalah besar yang dapat diartikan sebagai bagian dari konflik politik dan dapat mengarahkan pada konflik horizontal. “Kita membutuhkan sikap politik untuk mempreventif agar kekerasan tidak terjadi. Bukan menunggu adanya kekerasan, baru dilakukan penundaan. Dari sudut politik, penundaan pilkada sah-sah saja dilakukan jika semua pihak sepakat,” ujarnya.

Mawardy Nurdin: Konflik Regulasi
Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh yang mengusul penundaan pilkada, Mawardy Nurdin menyambut baik langkah Mendagri yang akan menurunkan tim ke Aceh untuk menghimpun keterangan serta mencari masukan mengenai konflik politik yang dihadapi Aceh saat ini. 

“Saya menyambut baik langkah Pak Mendagri itu. Karena memang di Aceh saat ini sudah terjadi konflik regulasi terhadap pelaksanaan pilkada. Bila dibutuhkan kita siap memberi masukan pada tim nantinya,” kata Mawardy menanggapi respons Mendagri terhadap perkembangan politik terkait Pilkada Aceh.

Menurut Mawardy, bila masalah regulasi pilkada ini tidak diselesaikan terlebih dahulu akan memunculkan berbagai persoalan ke depan, seperti akan terjadi gugat-menggungat terhadap hasil pilkada, dan tidak tertutup kemungkinan tahapan pilkada juga terjadi permasalahan.

“Kalau persoalan regulasi ini cepat diselesaikan saya kira tidak masalah lagi. Bila masalah regulasi bisa selesai dalam satu minggu ini, ya pilkada bisa terus dilaksanakan. Yang penting masalah regulasi ini dituntaskan dulu,” ujarnya.

Terkait rencana Forum Silaturahmi Parpol Aceh ke Jakarta untuk bertemu Presiden, Menkopolhukam, dan Mendagri, menurut Mawardy tidak berubah. “Kita tetap akan ke Jakarta untuk menjelaskan masalah yang terjadi di Aceh saat ini kepada pemerintah pusat,” pungkas Mawardy yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.|AT/Yd/serambi

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016