News Update :

Belasan Pemuda Pertahankan MoU? Dan Ajarkan KIP Aceh Utara Soal UU

Jumat, 29 Juli 2011

Lhokseumawe – Belasan pemuda yang menamakan dirinya Komite Pemuda Pase [KPP] melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh Utara, mereka melihat apa yang di lakukan KIP Aceh Utara selama ini tidak sesuai dengan Hukum. Jumat [29/7].

Aksi dimulai pukul 11.00 dan mendapatkan pengawalan ketat oleh kepolisian dari Polres Lhokseumawe itu, Bukhari mahasiswa asal Panton Labu Aceh Utara dalam orasinya mengatakan pelaksanaan Pilkada Aceh haruslah berdasarkan Qanun sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 73, Tapi sampai saat ini belum ada Qanun yang mengatur secara tegas tentang pelaksanaan Pilkada Aceh Pasca dikabulkannya Judicial Review pasal 256 UUPA.

Aksi tersebut menjadi hiburan  orang-orang sekitar  kantor KIP Aceh Utara yang  berdekatan dengan kantor DPRK Aceh Utara dan kantor Koramil Banda sakti itu.

Herlin Koordinator Aksi dalam pernyataan sikap keras-nya, yang meminta dan mendesak itu, adalah:
  1. Meminta kepada KIP untuk menghentikan semua tahapan pemilu sampai adanya payung hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh;
  2. Mendesak Pemerintahan Aceh untuk segera menyelesaikan konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh.;
  3. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas manipulasi dukungan terkait dengan dukungan terhadap calon persorangan.;
  4. Mengajak semua pihak untuk menghormati MoU Helsinki dan UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sebagai Resolusi konflik;
Muhammad, Ketua KIP Aceh Utara dihadapan  pengunjuk rasa menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan perintah dari KIP Aceh. Karena itu, pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan untuk menghentikan tahapan Pemilukada.
“Tugas kami hanya menjalankan perintah KIP Aceh. Kita di sini tidak berhak untuk mengambil sebuah kebijakan,” terang Muhammad didampingi Abdullah Hasbullah, Sekretaris KIP setempat. |AT/Ag/Rd

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016