Tamiang pada awalnya merupakan satu kerajaan yang pernah mencapai
puncak kejayaan dibawah pimpinan seorang Raja Muda Setia yang memerintah
selama tahun 1330 - 1366 M. Pada masa kerajaan tersebut wilayah Tamiang
dibatasi oleh daerah-daerah :
- Sungai Raya / Selat Malaka di bagian Utara
- Besitang di bagian Selatan
- Selat Malaka di bagianTimur
- Gunung Segama ( gunung Bendahara / Wilhelmina Gebergte ) di bagian Barat.
Pada masa kesultanan Aceh
Kerajaan Tamiang telah mendapat Cap Sukureung dan hak Tumpang Gantung
( Zainuddin, 1961, 136-137) dari Sultan Aceh Darussalam, atas wilayah
Negeri Karang dan negeri Kejuruan Muda. Sementara negeri Sulthan Muda
Seruway, negeri Sungai Iyu, negeri Kaloy dan negeri Telaga Meuku
merupakan wilayah-wilayah yang belum mendapat cap Sikureung dan
dijadikan sebagai wilayah perlindungan bagi wilayah yang telah mendapat
cap Sikureung. Pada tahun 1908 terjadi perubahan Staatblad No.112 tahun
1878, yakni Wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en
Onderhoorigheden yang artinya wilayah tersebut berada dibawah status
hokum Onderafdelling. Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh ( Aceh Timur )
terdapat beberapa wilayah Landschaps dimana berdasarkan Korte Verklaring
diakui sebagai Zelfbestuurder dengan status hukum Onderafdelling
Tamiang termasuk wilayah-wilayah :
- Landschap Karang
- Landschap Seruway / Sultan Muda
- Landschap Kejuruan Muda
- Landschap Bendahara
- Landschap Sungai Iyu, dan
- Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.
Pemekaran
Tamiang adalah sebuah nama yang berdasarkan legenda dan data sejarah
berasal dari : " Te - Miyang " yang berarti tidak kena gatal atau kebal
gatal dari miang bambu. Hal tersebut berhubungan dengan cerita sejarah
tentang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh, ketika masih bayi
ditemui dalam rumpun bambu Betong (istilah Tamiang "bulooh") dan Raja
ketika itu bernama Tamiang Pehok lalu mengambil bayi tersebut.
Setelah
dewasa dinobatkan menjadi Raja Tamiang dengan gelar "Pucook Sulooh Raja
Te - Miyang ", yang artinya "seorang raja yang ditemukan di rumpun
rebong, tetapi tidak kena gatal atau kebal gatal".
Nama Tamiang dipakai dalam usulan bagi pemekaran status wilayah
Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III meliputi wilayah bekas Kewedanaan
Tamiang. Tuntutan pemekaran daerah di Propinsi Daerah Istimewa Aceh
sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak tahun 1957 awal masa
Propinsi Aceh ke-II, termasuk eks Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi
Kabupaten Daerah Otonom.
Berikutnya usulan tersebut mendapat dorongan
semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS
hasil sidang umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi yang
seluas-luasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Gotong Royong (DPRD-GR)
Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam usul memorendumnya tentang
Pelaksanaan Otonomi Riel dan luas dengan Nomor B-7/DPRD-GR/66, terhadap
Pemekaran Daerah yang dianggap sudah matang untuk dikembangkan secara
lengkap adalah sebagai berikut :
- Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane;
- Bekas daerah Kewedanaan Bireun, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukota Bireun;
- Tujuh kecamatan dari bekas kewedanaan Blang Pidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukota Blang Pidie;
- Bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kualasimpang;
- Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil;
- Bekas daearh Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang;
- Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
Usulan tersebut diatas sebahagian besar sudah menjadi kenyataan, saat
ini yang sudah mendapat realisasi sebanyak 4 wilayah dan Tamiang
termasuk yang belum mendapatkannya. Bertitik tolak dari hal-hal tersebut
diatas dan sesuai dengan tuntutan dan kehendak masyarakat di wilayah
Tamiang, maka selaras dengan perkembangan zaman diera reformasi,
demokrasi wajar kiranya bila masyarakat setempat mengajukan pemekaran
dan peningkatan statusnya.
Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang tersebut
yang cukup lama proses secara historis, maka pada era reformasi sesuai
dengan undang - undang No. 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah,
pintu cita–cita tersebut terbuka kembali serta mendapat dukungan dan
usul dari :
1. Bupati Aceh Timur, dengan surat No. 2557 138 / tanggal 23
Maret 2000, tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah III
Kualasimpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRD Kabupaten Aceh
Timur.
2. DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086 / 100 - A /
2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status
Kabupaten Aceh Tamiang.
3. Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032 / 138 tanggal 4 Mei 2003
kepada Gebernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status
Kabupaten Aceh Tamiang.
4. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138 / 9801 tanggal
Juni 2000 kepada DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan
status Kabupaten Aceh Tamiang.
5. Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378 / 8333 tanggal 20
Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
6. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135 / 1764 tanggal 29 Januari 2001 http://bappedatamiang.go.id
- www.bappedatamiang.go.id Powered by Mambo Generated:14 January, 2009,
02:36 kepada Menteri Dalam dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq.
Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati dan Kota
Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.
Kerja keras yang cukup panjang itupun
akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 Juli 2002, Tamiang resmi
mejadi Kabupaten berdasarkan UU No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.

0 komentar:
Posting Komentar