News Update :

Qanun Paduka Yang Mulia Ilegal Beredar Di Masyarakat ?

Sabtu, 04 Juni 2011

Hari ini Harian Serambi Indonesia, Sabtu (4/6) menurunkan laporan menggetarkan, bahwa Juru bicara Partai Aceh Fakhrul Razi mengatakan rancangan peraturan daerah (Qanun) tentang Wali Nanggroe yang saat ini beredar di masyarakat adalah illegal. Dinyatakan Ilegal karena bukan yang dibuat  Partai Aceh.

Fakhrul Razi menambahkan Qanun Wali Nanggroe yang sah menurutnya masih sedang digodok DPRA dan akan segera disahkan. Sementara Partai Aceh sudah menetapkan Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe, namun kata Fakrul Razi pemerintah belum mengukuhkan itu karena menunggu Qanun Wali Nanggroe yang sedang di bahas di DPRA.

Istirahat dulu…..

Mari kita simak diskusi petani sawah, pengangguran dan para pediskusi di warung kopi. Didalamnya juga ikut nimbrung  penikmat internet. Bagaimana sebuah Qanun itu sah? Qanun adalah peraturan daerah yang dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat.  

Dalam pasal 8 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan Qanun. Yang berbunyi dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/ Walikota dapat mengajukan rancangan Qanun di luar Program Legislasi Aceh DPRA, dan prosesnya harus dikonsultasikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.

Artinya Qanun ini secara garis besar adalah wewenang Pemerintah, boleh inisiatif DPRA yang buat, boleh Gubernur atau Bupati dan Walikota, dan juga tidak dilarang jika dirancang oleh akademisi, masyarakat sipil dan stakeholder lainnya, dan kemudian dijadikan untuk perbandingan dan saling melengkapi.

Dan jika masyarakat sempat melihat semua rancangan Qanun, maka mereka bisa memberi kritik, komentar serta memahami, ini  juga akan bertambah kualitas  sebuah peraturan semakin kuat.

Berangkat dari statemen Jubir Partai Aceh tentang adanya rancangan Qanun yang beredar  itu adalah illegal? Jadi milik siapa Qanun tersebut dan siapa yang buat, serta bagaimana isinya dan untuk keperluan siapa? Itu perlu kita cari dulu.

Tapi pastinya 4 juta lebih masyarakat Aceh, bila ada porsi  berhak dipilih dan memilih menjadi Wali Nanggroe. Tentunya masyarakat Aceh juga akan senang berjuang untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat berpeluang menjadi Wali Nanggroe. Dan bila persyaratan tersebut berlaku sama bagi semua penduduk Aceh.

Ini juga kalau tidak salah, tersirat dalam paham demokrasi yang sedang didengungkan saat ini, yaitu warga negara memiliki hak yang sama dipilih dan memilih.

Tapi jika yang berhak dinobatkan sebagai wali Nanggroe cuma turunan dari Struktur GAM atau Partai Aceh, maka sepeninggal Teungku Hasan Muhammad Di Tiro, jabatan itu pasti jatuh kepada Malik Mahmud  Al Haytar, karena dia yang menggantikan posisi Teungku Hasan. 

Jika Malik Mahmud  Al Haytar berhenti atau mangkat, pastinya yang terlihat sekarang posisi strategis itu akan jatuh kepada dr. Zaini Abdullah. Pasca Zaini Abdullah digantikan oleh petinggi GAM lainnya. Bisa jadi Yahya Muad Sekjen Partai Aceh sekarang, atau Ustad Muzakkir Hamid saudara dekat dr Zaini Abdullah. Bisa juga nanti jabatan itu mungkin jatuh kepada petinggi GAM lainnya seperti Zakaria Saman, Adnan Beuransah,  Sarjani Abdullah,  Tengku Darwis Jeunib  dan lain-lain. 

Bila terjadi seperti itu, maka sepertinya berdasarkan ilmu ketatanegaraan model-model diatas mencerminkan sistem monarkhi. Artinya jabatan Wali Nanggroe dijabat secara turun temurun berdasarkan kelompok atau orang-orang dekat.   

Nah, yang terjadi dan yang kita lihat selama ini, orang-orang yang dinobatkan sebagai Wali Nanggroe mendapatkan pemuliaan dengan kalimat seperti ini.

Misalnya, Tengku Darwis menjadi Wali Nanggroe dia bakal mendapat ucapan selamat “Seulamat Troeh Teuka Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Teungku Darwis Jeunib

Bisa jadi juga jika ketentuannya Wali Nanggroe ini boleh dari kalangan masyarakat luas di Aceh, tidak tertutup kemungkinan Apa Syam Kampung saya karena gelar yang disandang,  juga akan mendapatkan pemuliaan seperti itu.

Seulamat Troeh Teuka Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Apa Syam Gampong Lon. Begitu juga dengan terpilihnya orang Takengon atau Alas dan Aceh Tenggara, mereka juga bila berkunjung ke daerah akan mendapat perhormatan seperti itu juga.

Seulamat Troeh Teuka Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Wen di Takengon. Itu nanti kalau dalam ketentuan Qanun Wali Nanggroe semua warga Aceh berhak. Jika tidak, pupuslah harapan Apa Syam dan Apa Wen yang ingin jadi Wali Nanggroe.  

Entah lah, Kata Fakhrul Razi Jubir Partai Aceh, Qanun tersebut sedang di bahas di DPRA, sebentar lagi akan disahkan.  Tunggu saja Apa Syam kampung saya ya, dan Bang Wen di Takengon. Mudahan–mudahan anda juga berkesempatan menjadi “Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe di masa mendatang.. [***]

Penulis adalah warga Aceh yang suka baca Koran dan diskusi di warung kopi.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016