News Update :

Oknum KPA Terbukti Aniaya Wartawan

Rabu, 01 Juni 2011

Hakim tunggal, Srutopo SH, menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan kepada terdakwa Marzuki (43), warga Cut, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang juga oknum KPA wilayah setempat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Selasa (31/5/2011) sore. Terdakwa juga diperintahkan membayar denda ke negara Rp 1.000.

Sebelumnya, majelis hakim mengatakan, Marzuki terbuti melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Idris, wartawan Harian Analisa yang juga Ketua PWI Pidie. Terdakwa melanggar pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan. Pertimbangan hakim terdakwa dihukum percobaan karena sebelumnya sudah ditempuh upaya perdamaian dan korban iklas memaafkan.

Saat mendengarkan putusan tersebut Marzuki, terlihat santai. Hakim menasehati Marzuki agar tidak melakukan tindakan yang sama selama enam bulan. "Kamu harus "puasa". Jika melakukan pelanggaran lagi maka akan dikurung,"  kata hakim Srutopo. Setelah berkosultasi dengan kuasa hukumnya, Marzuki sendiri terlihat menerima putusan atas putusan hukuman tersebut. | Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016