
Banda Aceh– Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan
wakilnya Syarifuddin resmi menjadi tahanan Kejati Aceh, setelah
dilimpahkan Polda Aceh ke Kejari Banda Aceh, Kamis (16/6). Namun, kedua
calon terdakwa perkara deposito Rp220 miliar itu masih dibebaskan.
Seperti yang dilansir harian aceh.com bahwa penyerahan berkas dan tersangka dari Polda Aceh ke Kejari Banda Aceh
dilakukan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Nilawati
SH. Proses penyerahan itu berlangsung selama dua jam lebih, mulai pukul
14.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap
kedua petinggi Aceh Utara itu.
Namun, sekira pukul 18.00 WIB kedua tersangka meninggal Kejari Banda
Aceh. Ilyas A Hamid dan Syarifuddin masih dibiarkan melenggang diduga
berdasarkan hasil negosiasi antara pihak jaksa dengan kedua tersangka
yang didampingi penasehat hukum masing-masing.
Pada penyerahan berkas dan tersangka itu pihak Polda Aceh diwakili
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Disreskrim Sus AKBP Cahyo, Penyidik Tipikor AKP Mukhtar dan beberapa
penyidik lainnya. Sementara dari Kejati Aceh diwakili Kasi Penuntutan
Pidana Khusus (Pidsus) Mukhlis SH, Kasi Uheksi Boby Sandri SH, dan Kasi
Pengawasan Ali Akbar SH. Mereka juga sebagai JPU kasus tersebut di
persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh nantinya.
Kapolda Aceh Kombes Pol Iskandar Hasan melalui AKBP Cahyo mengatakan
bersama berkas dan tersangka pihaknya juga turut menyerahkan barang
bukti uang yang berhasil disita dari Bank Mandiri Cabang Jelambar
Jakarta Barat senilai Rp182 juta, serta dokumen lainnya. “Terhitung
sejak sekarang, kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa atau
Kejati Aceh. Segala kewenangan tergantung terhadap jaksa, apakah
ditahan atau tidak,” kata AKBP Cahyo didampingi AKP Mukhtar, usai
menyerahkan berkas dan tersangka.
Kejari Banda Aceh pada awalnya berencana menahan kedua tersangka. Hal itu tampak dari disiapkannya
mobil pengangkut tahanan di pintu keluar Kejari Banda Aceh. Selain itu,
beberapa petugas polisi lengkap dengan senjata juga sudah
dipersiapkan. Bahkan petugas dari LP Kajhu telah hadir ke Kejari.
Meski semua itu sudah dipersiapkan, namun Ilyas A Hamid dan
Syarifuddin dibebaskan. Saat keluar dari Kejari Banda Aceh kedua calon terdakwa kasus deposito itu naik ke mobil mereka
masing-masing. Ilyas A Hamid naik ke mobil plat merah Nissan BL 158 KJ
dan Syarifuddin menaiki mobil dinasnya BL 5 K.
Sementara mobil pengangkut tahanan yang dipersiapkan sebagai "gertak sambal" Kejari Aceh hanya menjadi
saksi bisu kebebasan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin. Anggota polisi
bersenjata juga pulang ke instansinya masing-masing. Penasehat hukum
Syarifuddin, Jafaruddin SH mengatakan kliennya sudah diputuskan pihak
JPU tidak ditahan, hal itu atas permohonan pihaknya.
“Kami memohon agar beliau tidak tahan. Jaminannya keluarga dan saya
sendiri selaku penasehat hukumnya. Artinya, kami yakin tersangka tidak
akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta siap kapan
saja dipanggil,” kata Jafaruddin.
Hal senada disampaikan pensehat hukum Ilyas A Hamid, Sayuti Abu
Bakar SH. Dia menegaskan, Ilyas A Hamid yang hingga kini masih aktif
sebagai Bupati Aceh Utara tidak akan melarikan diri sehingga sangat
wajar tidak ditahan oleh jaksa. “Yang ditahan itu bagi orang yang
diduga bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tapi
yakinlah, Ilyas A Hamid sangat kooperatif,” katanya.| Sumber Harian Aceh

0 komentar:
Posting Komentar