News Update :

Kuasa Hukum: Kami Mohon Bup/Wabup Aceh Utara Tidak Dipenjara

Jumat, 17 Juni 2011



Banda Aceh– Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin resmi menjadi tahanan Kejati Aceh, setelah dilimpahkan Polda Aceh ke Kejari Banda Aceh, Kamis (16/6). Namun, kedua calon terdakwa perkara deposito Rp220 miliar itu masih dibebaskan.


Seperti yang dilansir harian aceh.com bahwa penyerahan berkas dan tersangka dari Polda Aceh ke Kejari Banda Aceh dilakukan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Nilawati SH. Proses penyerahan itu berlangsung selama dua jam lebih, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua petinggi Aceh Utara itu.

Namun, sekira pukul 18.00 WIB kedua tersangka meninggal Kejari Banda Aceh. Ilyas A Hamid dan Syarifuddin masih dibiarkan melenggang diduga berdasarkan hasil negosiasi antara pihak jaksa dengan kedua tersangka yang didampingi penasehat hukum masing-masing.

Pada penyerahan berkas dan tersangka itu pihak Polda Aceh diwakili Kepala Sub Bidang (Kasubbid) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Disreskrim Sus AKBP Cahyo, Penyidik Tipikor AKP Mukhtar dan beberapa penyidik lainnya. Sementara dari Kejati Aceh diwakili Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Mukhlis SH, Kasi Uheksi Boby Sandri SH, dan Kasi Pengawasan Ali Akbar SH. Mereka juga sebagai JPU kasus tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh nantinya.

Kapolda Aceh Kombes Pol Iskandar Hasan melalui AKBP Cahyo mengatakan bersama berkas dan tersangka pihaknya juga turut menyerahkan barang bukti uang yang berhasil disita dari Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Barat senilai Rp182 juta, serta dokumen lainnya. “Terhitung sejak sekarang, kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa atau Kejati Aceh. Segala kewenangan tergantung terhadap jaksa, apakah ditahan atau tidak,” kata AKBP Cahyo didampingi AKP Mukhtar, usai menyerahkan berkas dan tersangka.

Kejari Banda Aceh pada awalnya berencana menahan kedua tersangka. Hal itu tampak dari disiapkannya mobil pengangkut tahanan di pintu keluar Kejari Banda Aceh. Selain itu, beberapa petugas polisi lengkap dengan senjata juga sudah dipersiapkan. Bahkan petugas dari LP Kajhu telah hadir ke Kejari.

Meski semua itu sudah dipersiapkan, namun Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dibebaskan. Saat keluar dari Kejari Banda Aceh kedua calon terdakwa kasus deposito itu naik ke mobil mereka masing-masing. Ilyas A Hamid naik ke mobil plat merah Nissan BL 158 KJ dan Syarifuddin menaiki mobil dinasnya BL 5 K.

Sementara mobil pengangkut tahanan yang dipersiapkan sebagai "gertak sambal" Kejari Aceh hanya menjadi saksi bisu kebebasan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin. Anggota polisi bersenjata juga pulang ke instansinya masing-masing. Penasehat hukum Syarifuddin, Jafaruddin SH mengatakan kliennya sudah diputuskan pihak JPU tidak ditahan, hal itu atas permohonan pihaknya.

“Kami memohon agar beliau tidak tahan. Jaminannya keluarga dan saya sendiri selaku penasehat hukumnya. Artinya, kami yakin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta siap kapan saja dipanggil,” kata Jafaruddin.

Hal senada disampaikan pensehat hukum Ilyas A Hamid, Sayuti Abu Bakar SH. Dia menegaskan, Ilyas A Hamid yang hingga kini masih aktif sebagai Bupati Aceh Utara tidak akan melarikan diri sehingga sangat wajar tidak ditahan oleh jaksa. “Yang ditahan itu bagi orang yang diduga bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tapi yakinlah, Ilyas A Hamid sangat kooperatif,” katanya.| Sumber Harian Aceh

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016