News Update :

Independen Masih ‘Menggantung’

Sabtu, 11 Juni 2011

BANDA ACEH - Meski pembahasan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada antara legislatif-eksekutif di DPRA berjalan mulus hampir sepanjang hari hingga tadi malam, bahkan sudah menuntaskan 55 pasal dari 95 pasal seluruhnya, namun pasal yang mengatur tentang calon independen belum disentuh atau masih menggantung. 

Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH, Sabtu (10/6) mengakui pembahasan Raqan Pilkada yang dilakukan Pansus III DPRA dengan pihak eksekutif berjalan mulus, nyaris tak ada kendala.

Menurut Amir Helmi, pada Jumat sore kemarin mereka berhasil membahas 55 pasal dari 95 pasal suluruhnya. “Saya melihat kawan-kawan bekerja cukup serius untuk menyelesaikan raqan ini tepat waktu, bahkan mereka siap bekerja hingga larut malam,” ujar Amir. Sebanyak 40 pasal lagi yang masih tersisa, katanya, diharapkan tuntas dibahas seluruhnya pekan depan.

“Pekan depan pembahasan raqan ini harus tuntas di tingkat pansus, karena sesuai mandat yang diberikan kepada pansus, batas waktunya berakhir 16 Juni 2011,” kata Amir.

Ketika disinggung mengenai pasal independen, Amir Helmi mengatakan pembahasan yang dilakukan belum menyentuh hal yang krusial. “Karena hal-hal yang belum ada kesepakatan dalam raqan itu akan dicari titik temu, saya kira ini tidak ada masalah lagi. 

 Karena kita semua bekerja demi rakyat,” katanya. Anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) DPRA, Darmuda yang dimintai tanggapannya mengenai pembahasan Raqan Pilkada mengatakan, pembahasan raqan tersebut jangan terlalu dipersulit, tetapi perlu disesuaikan dengan kemauan rakyat Aceh.

Sebuah sumber yang ikut dalam pembahasan Raqan Pilkada mengatakan, mengenai Pasal 19 yang mengatur tentang calon independen sebenarnya sudah sempat dibahas pada pembahasan Rabu (8/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. 

Namun ketika pasal tersebut dikemukakan langsung sejumlah anggota Pansus III meminta pasal tersebut untuk dicoreng, sedangkan pihak eksekutif tetap mempertahankan pasal tersebut dengan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya calon independen di Aceh.

“Karena tidak ada kesepakatan dalam perdebatan yang berlangsung hampir setengah jam itu, akhirnya pembahasan pasal independen ditunta dan dilanjutkan pembahasan ke pasal-pasal berikutnya,” ungkap sumber itu.

Pembahasan tentang pasal calon independen akan dilanjutkan pekan depan. Bahkan kelihatannya pansus akan menuntaskan pembahasan seluruh pasal lainnya terlebih dahulu. “Bila seluruh pasal lainnya sudah tuntas, kemungkinan pada hari terakhir baru akan dicoba lakukan lagi membahas pasal calon independen ini,” ujar sumber yang minta namanya tidak ditulis itu. 

Masih menurut sumber tersebut, bila pembahasan di tingkat pansus tidak ada kesepakatan mengenai pasal calon independen, kemungkinan akan dibawa ke paripurna untuk memutuskannya. “Saya ragu di tingkat pansus pasal ini tidak gol. Kalau pasal yang lain kelihatannya mulus-mulus saja dan nyaris tidak ada hambatan sama sekali,” ujarnya. 

Bahkan, lanjutnya, pembahasan Raqan Pilkada sudah memasuki pada bab yang mengatur tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.  Hingga tadi malam Pansus III DPRA masih melangsungkan pembahasan Raqan Pilkada secara tertutup di ruang musyawarah Gedung DPRA di Banda Aceh. | Serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016