BANDA ACEH - Meski pembahasan bersama Rancangan Qanun (Raqan)
Pilkada antara legislatif-eksekutif di DPRA berjalan mulus hampir
sepanjang hari hingga tadi malam, bahkan sudah menuntaskan 55 pasal dari
95 pasal seluruhnya, namun pasal yang mengatur tentang calon independen
belum disentuh atau masih menggantung.
Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH, Sabtu
(10/6) mengakui pembahasan Raqan Pilkada yang dilakukan Pansus III DPRA
dengan pihak eksekutif berjalan mulus, nyaris tak ada kendala.
Menurut
Amir Helmi, pada Jumat sore kemarin mereka berhasil membahas 55 pasal
dari 95 pasal suluruhnya. “Saya melihat kawan-kawan bekerja cukup serius
untuk menyelesaikan raqan ini tepat waktu, bahkan mereka siap bekerja
hingga larut malam,” ujar Amir. Sebanyak 40 pasal lagi yang masih
tersisa, katanya, diharapkan tuntas dibahas seluruhnya pekan depan.
“Pekan depan pembahasan raqan ini harus tuntas di tingkat pansus, karena sesuai mandat yang diberikan kepada pansus, batas waktunya berakhir 16 Juni 2011,” kata Amir.
Ketika disinggung mengenai pasal
independen, Amir Helmi mengatakan pembahasan yang dilakukan belum
menyentuh hal yang krusial. “Karena hal-hal yang belum ada kesepakatan
dalam raqan itu akan dicari titik temu, saya kira ini tidak ada masalah
lagi.
Karena kita semua bekerja demi rakyat,” katanya. Anggota Fraksi
Partai Aceh (F-PA) DPRA, Darmuda yang dimintai tanggapannya mengenai
pembahasan Raqan Pilkada mengatakan, pembahasan raqan tersebut jangan
terlalu dipersulit, tetapi perlu disesuaikan dengan kemauan rakyat Aceh.
Sebuah sumber yang ikut dalam pembahasan Raqan Pilkada
mengatakan, mengenai Pasal 19 yang mengatur tentang calon independen
sebenarnya sudah sempat dibahas pada pembahasan Rabu (8/6) malam sekitar
pukul 23.00 WIB.
Namun ketika pasal tersebut dikemukakan langsung
sejumlah anggota Pansus III meminta pasal tersebut untuk dicoreng,
sedangkan pihak eksekutif tetap mempertahankan pasal tersebut dengan
alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui adanya calon independen di
Aceh.
“Karena tidak ada kesepakatan dalam perdebatan yang berlangsung
hampir setengah jam itu, akhirnya pembahasan pasal independen ditunta
dan dilanjutkan pembahasan ke pasal-pasal berikutnya,” ungkap sumber
itu.
Pembahasan tentang pasal calon independen akan dilanjutkan
pekan depan. Bahkan kelihatannya pansus akan menuntaskan pembahasan
seluruh pasal lainnya terlebih dahulu. “Bila seluruh pasal lainnya sudah
tuntas, kemungkinan pada hari terakhir baru akan dicoba lakukan lagi
membahas pasal calon independen ini,” ujar sumber yang minta namanya
tidak ditulis itu.
Masih menurut sumber tersebut, bila pembahasan di
tingkat pansus tidak ada kesepakatan mengenai pasal calon independen,
kemungkinan akan dibawa ke paripurna untuk memutuskannya. “Saya ragu di
tingkat pansus pasal ini tidak gol. Kalau pasal yang lain kelihatannya
mulus-mulus saja dan nyaris tidak ada hambatan sama sekali,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, pembahasan Raqan Pilkada sudah memasuki pada bab yang
mengatur tentang pemungutan suara dan penghitungan suara. Hingga tadi
malam Pansus III DPRA masih melangsungkan pembahasan Raqan Pilkada
secara tertutup di ruang musyawarah Gedung DPRA di Banda Aceh. | Serambi

0 komentar:
Posting Komentar