
Langsa
- PT.Padang Palma Permai (PPP) anak perusahaan SIME
DARBY perusahaan BUMN kerajaan Malaysia merambah ratusan hektar hutan di
kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Ratusan hektar hutan tersebut kini telah
ditanami kelapa sawit yang diklaim sebagai area perkebunan milik perusahaan itu.
Ketua LSM Fakta, Rabono Wiranata
mengatakan berdasarkan data dan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh
Timur, kawasan hutan yang dirambah PT.PPP mencapai 400 hektar terletak di Desa
Cek Mbun, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.“ Kawasan hutan
yang dirambah tersebut merupakan hutan produksi terbatas,” ungkap Rabono kepada Acehtraffic, Sabtu [18/6]
Berdasar peta
dari BPN Aceh Timur, kawasan hutan yang dirambah PT. PPP berada pada titik-titik
kordinat; X; 367 430 - Y; 516 100 menuju pada kordinat ; X; 360 417 - Y; 519
668. dan merupakan kawasan Hutan Produksi
Terbatas (HPT).
Rabono menjelaskan
perambahan hutan yang dilakukan PT.PPP ini terungkap saat LSM Fakta melakukan monitoring
konflik satwa liar Gajah dan Harimau di kawasan hutan tersebut.
“Ternyata lokasi
hutan itu sudah menjadi area pekebunan kelapa sawit yang diklaim sebagai milik PT.PPP,”
ungkap Rabono.
Berdasarkan
hasil invenstigasi tim LSM Fakta
dan Permastek Aceh Timur,
PT.Padang Palma Permai adalah grop perusahaan Minamas Plantation
yang merupakan anak perusahaan SIME DARBY sebuah perusahaan BUMN kerajaan
Malaysia.
Ketua LSM Permastek, Ibnu Hajar
mengungkapkan data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, menjelaskan
untuk kawasan hutan di kabupaten Aceh Timur, PT.Padang Palma Permai hanya
memilki 5000 hektar HGU yaitu di Blang Simpo/Paya Meuligo, kecamatan peureulak.
5000 hektar HGU
tersebut tertuang dalam dua SK Mendagri yaitu masing-masing HGU 3000 hektar,
nomor dan tanggal surat keputusan SK.36/HGU/DA/79 , 14 Nop 1979 dan tanggal
berakhirnya hak 31 Des 2009 dan HGU 2000 hektar, nomor dan tanggal surat
keputusan SK/61/HGU/DA/87, 03 Des 1987 dan tanggal berakhir 2022.
“Untuk area
perkebunan sawit di Desa Cek Mbun, Peureulak yang luasnya hampir 400 hektar
PT.PPP tidak memilki surat izin apapun,” ungkap Ibnu Hajar. Kawasan ini
terletak persis bersebelahan dengan area HGU perusahaan tersebut”.
Anehnya
perpanjangan tangan dari perusahaan kerajaan
Malaysia itu tanpa ragu menyatakan bahwa area perkebunan tesebut adalah
miliknya. Sejak tahun 1993 PT.PPP dengan bebas mengelola komoditi kelapa sawit
di kawasan itu secara illegal.
Selama 17 tahun
mengelola komoditi kelapa sawit secara illegal anak perusahaan kerajaan
Malaysia tersebut sudah mengeruk hasil bumi Aceh mencapai Ratusan Milyar rupiah.
Rincian
hitungannya ; dalam satu hektar menghasilkan 20 ton kelapa sawit/ tahun. Maka
400 hektar menghasilkan 8000 ton kelapa sawit/ tahun. Maka selama 17 tahun
mengahasilkan 136.000 ton. Maka jika dikalikan dengan perhitungan harga standar
buah kelapa sawit rata-rata yaitu Rp 1.800 / kilo gram, maka nilainya mencapai
Rp 244.800.000.000,- (dua ratus empat puluh empat milyar, delapan ratus juta
rupiah)
Rabono
menjelaskan, dari nilai nominal ini perhitungan kerugian negara melalui
retribusi, perizinan dan PAD daerah diperkirakan mencapai puluhan milyar rupiah
kerugiannya. Ditambah lagi bahwa PT.PPP melakukan pembalakan liar di kawasan
hutan produksi.
“Kerugian
daerah dan negara dari wajib pajak perusahaan itu mencapai ratusan milyar,
ditambah lagi pelanggaran melakukan pembalakan liar dikawasan hutan produksi,”
ucap Rabono wiranata.
Ibnu Hajar
mengatakan berdasarkan data dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Aceh
Timur, menjelaskan PT.Padang Palma Permai tidak pernah membayar pajak atas
kawasan perkebunan yang dikelola secara illegal tersebut.
Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, Ir.Syaifuddin mengakui tidak mengetahui
adanya perambahan hutan dan konvensi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa
sawit. Dengan adanya laporan dari LSM ini maka dinas kehutanan dan perkebunan
Aceh Timur akan segera mengusut kasus ini.
“Hingga saat ini belum ada laporan, sekarang
akan kita tindaklanjuti kasus ini,” ucap Syaifuddin.
Ketua LSM
PERMASTEK,Ibnu Hajar meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengambil
tindakan tegas secara hukum terhadap anak perusahaan SIME DARBY sebuah
perusahan BUMN kerajaan Malaysia yang secara illegal menguasai kawasan hutan
Aceh Timur.
Ibnu Hajar
membeberkan sejumlah kejahatan yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia.
“Malaysia itu
suka curi ikan di perairan Indonesia, mencuri budaya Indonesia, mengambil pulau
Indonesia Simpadan dan Ligitan, suka menyiksa TKI, TKI asal Aceh pernah
dipulangkan dengan dirantai, sekarang perusahaan SIME DARBY milik BUMN kerajaan
malaysia mulai menjarah Aceh dengan berbagai cara. Socfindo perusahaan Belgia
sudah hampir 1 abad di Aceh tidak penah ada kasus, merampas, menjarah, illegal
logging,” ungkap Ibnu Hajar.
“Malaysia
melalui perusahaan BUMN nya telah menguasai lahan kelapa sawit di Indonesia
seluas 300.000 (tiga ratus ribu) hektar,” tutur Ibnu Hajar.[AT/Fai/Rd]

0 komentar:
Posting Komentar