Aceh Singkil– Perusakan kantor bupati singkil kemarin
oleh pengunjuk rasa berujung ke kantor polisi, sedikitnya 10 orang di periksa, dan
memanggil puluhan warga lainnya yang ikut dalam aksi unjuk rasa penyelesaian
sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit Ubertraco/Nufasindo
itu.
Kapolres Aceh Singkil Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Helmi Kuarta, mengatakan, mereka yang diperiksa itu diduga kuat sebagai
orang yang menggerakkan masa untuk berdemo."Tapi kami belum menetapkan
mereka sebagai tersangka, masih kita periksa intensif di Mapolres,
"katanya kepada situs berita The
Atjeh Post, Selasa (31/5).
Menurut Helmi jika terbukti bersalah, para pelaku
perusakan itu akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan 10 warga tersebut.
"Kita sudah punya semua bukti mulai dari foto sampai video aksi, jika
terbukti bersalah mereka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang
berlaku," ujarnya.
Selain itu Helmi juga mengatakan, aktivitas
kantor bupati berjalan normal meskipun sehari sebelumnya sempat diobrak-abrik
masa yang menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan
kelapa sawit Ubertraco/Nufasindo itu. Polisi juga menempatkan sejumlah personil
untuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan. "Tapi tadi aktivitas di
kantor bupati berjalan seperti biasa, tidak ada masalah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Aceh
Singkil berunjukrasa di Kantor Bupati Singkil Senin Siang. Mereka kecewa karena
pemerintah setempat menolak mematok permanen lahan yang menjadi sengketa antara
warga dengan perusahaaan perkebunan asal Malaysia Ubertraco/Nufasindo.
DPRK Aceh Singkil dan Pemerintah memutuskan tidak
akan melakukan pematokan permanen, sebelum penyelesaian sengketa lahan itu
mendapat putusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Warga yang kecewa dengan keputusan itu akhirnya
mengamuk dan menyerang kantor Bupati Singkil. Mereka merusak pagar, kaca jendela,
serta membakar mobiler kantor.|

0 komentar:
Posting Komentar