News Update :

Rombongan Penjudi Togel Di Hajar Cambuk

Kamis, 19 Mei 2011


Langsa—14 penjudi togel yang di tangkap pada Maret dan April lalu di kota Langsa, Kamis [19/5] yang telah terbukti melanggar Qanun Provinsi NAD Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir/Perjudian di hajar dengan hukuman cambuk yang di gelar di mesjid raya Darul Fallah Kota Langsa.

Drs.Mursyidin Budiman mengatakan 13 orang terkena hukuman 6 kali, Cuma satu orang yang di hajar dengan 12 kalki cambukan karena dia bersalah menyediakan tempat untuk aktivitas judi togel.

Ke empat belas itu, masing-masing, Sy, Su, Ed, Ju, Zu, Ma, Za, Aj,Bs, Ep,Joko,Sr,Sh, dan BM, dari 14 itu,12 diantara nya warga kota Langsa, sementara 2 lainnya penduduk Aceh Tamiang.[AT/Ivo A Muis]
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016