Langsa—14 penjudi togel yang di tangkap pada Maret dan
April lalu di kota Langsa, Kamis [19/5] yang telah terbukti melanggar Qanun Provinsi NAD Nomor
13 tahun 2003 tentang Maisir/Perjudian di hajar dengan
hukuman cambuk yang di gelar di mesjid raya Darul Fallah Kota Langsa.
Drs.Mursyidin Budiman
mengatakan 13 orang terkena hukuman 6 kali, Cuma satu orang yang di hajar
dengan 12 kalki cambukan karena dia bersalah menyediakan tempat untuk aktivitas
judi togel.
Ke empat belas itu, masing-masing, Sy, Su, Ed, Ju, Zu,
Ma, Za, Aj,Bs, Ep,Joko,Sr,Sh, dan BM, dari 14 itu,12 diantara nya warga kota
Langsa, sementara 2 lainnya penduduk Aceh Tamiang.[AT/Ivo A Muis]


0 komentar:
Posting Komentar