Dibatalkan gugatan yang diajukan oleh Moerdiono terhadap istrinya,
Maryati, bisa jadi disebabkan karena keduanya memang sudah berusia
lanjut. Bahkan, pihak Pengadilan menganggap kalau perceraian keduanya
adalah perceraian yang sangat langka terjadi.
"Yang seperti ini langka, kalaupun ada kawin
sambung. Tapi meski begitu, penolakan oleh Majelis Hakim secara hukum
karena tidak terbukti apa yang diajukan Moerdiono. Secara umum, kalau
gugatan ditolak, apa yang diajukan pemohon, tidak terbukti," ujar juru
bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah, SH, kepada wartawan di
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Majelis Hakim sendiri memang sempat alot dalam
memutuskan perkara perceraian ini. Bahkan persidangannya sendiri pun
sampai berjalan sampai 16 kali.
"Ya memang alot. Bisa jadi, karena sidang ini
sampai 16 kali sidang baru ada putusan. Bisa jadi ada hal-hal yang
dibicarakan majelis hakim menyangkut rumah tangga yang sudah puluhan
tahun. Intinya, memang ada fakta baru dalam persidangan dan pihak
Moerdiono punya waktu 14 hari untuk banding dan bisa mengajukan fakta
baru (novum). Biasanya nanti ke Peninjauan Kembali (PK), membuat memori
banding atas keberatan-keberatan. Kalau tidak beralasan," ujarnya.|Inilah.com

0 komentar:
Posting Komentar