Jakarta - Penerapan hukuman cambuk semenjak 24 Juni 2005 menurut Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darussalam berdampak positif bagi masyarakat di Serambi Mekah ini. "Berdampak sangat baik, kejadian melanggar qanun (peraturan daerah syariah) berkurang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim ketika dihubungi Tempo, Ahad 22 Mei 2011.
Makmur mengaku tak tahu berapa tepatnya penurunan jumlah orang yang dicambuk hingga saat ini. Tapi, secara keseluruhan diakuinya berkurang. Dampak positif penurunan pelanggar qanun syariah, salah satunya karena hukuman cambuk diberlakukan di depan umum. "Supaya banyak orang yang melihat sehingga timbul efek jera," tutur dia.
Amnesty International dalam siaran persnya menyatakan hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun Aceh tidak dijamin hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas bantuan hukum, dan tampaknya sering mengalami praduga bersalah.
Menurut Makmur, hukuman cambuk yang terjadi di Aceh tak melanggar Hak Asasi Manusia. Pemerintah tidak mencambuk setiap pelaku tanpa melalui proses peradilan. "Kalau belum ada putusan yang inkracht, tak akan dieksekusi," ujar dia.
Lagipula, Makmur menambahkan, qanun yang berlaku di aceh merupakan hukum syariah yang sudah menjadi hukum positif. Sepanjang tak ada uji materi yang membatalkan posisi qanun sebagai hukum positif, maka aturan ini tetap berlaku di Aceh.
DIANING SARI | TempoInteraktif.com


0 komentar:
Posting Komentar