News Update :

Mahasiswa Dan Masyarakat Ragukan Kapasitas DPR Aceh

Senin, 23 Mei 2011

Banda Aceh -- Puluhan warga dan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Senin [23/5] Mereka menganggap DPRA tidak serius dan meragukan Kapasitas anggota DPRA dalam upaya  implementasi UU-PA di Aceh

Pengunjuk rasa melihat dua tahun masa kerja DPRA yang notabene di dominasi berasal dari Partai yang mengklaim partai Perjuangan untuk Rakyat Aceh , Namun realitasnya  tidak ada satupun Qanun yang disahkan, padahal Qanun tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proses implementasi UU-PA di Aceh

”Mereka  sibuk menghambur-hamburkan uang rakyat dan lalai, sehingga  terabaikan semua kewajiban yang harus dilakukan, seakan-akan mereka lupa bahwa kursi DPRA tersebut didapatkan dengan tumpahan darah rakyat dimasa konflik,” Ujar Safaruddin kordinator Aksi. 

Selain itu, Mahasiswa juga mengkhawatirkan akibat  sibuk dan lalai DPRA saat ini, hingga bisa ber-efek pada tidak bergunanya perdamaian Aceh. Sehingga nasib serupa terjadi sepeerti pasca Perjanjian Lamteh yang ditandatangani oleh Hasan Saleh dan kawan-kawan selaku  Perwakilan DI/TII  dengan pemerintah RI pada tanggal 07 April 1957 Silam yang kemudian juga berakhir nihil. 

Kelompok Mahasiswa dan masyarakat itu merilis beberapa hal krusial yang belum terealisasi dalam UUPA, yang pertama masih belum adanya turunan dari UU-PA dikeluarkan oleh Pemerintah RI
Padahal dalam UU-PA pasal 271 jelas disebutkan bahwa semua peraturan pelaksana UU-PA akan dibentuk selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU-PA diundangkan. 

Namun sekarang sudah 6 (enam) tahun, tapi masih ada Peraturan Pelaksana yang belum dikeluarkan. Seperti menyangkut kewenangan Aceh. Dan yang kedua belum dibentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), padahal dalam UU-PA telah mengamanahkan untuk pembentukan KKR di Aceh.    Dan yang ketiga, masih adanya  orang –orang yang sudah jelas terlibat dalam aktifitas Gerakan Aceh Merdeka [GAM] yang mendekam dipenjara sejak tanggal 24 September 2000 

Padahal MoU Helsinki menyebutkan, Semua Tahanan Politik dari GAM wajib dibebaskan setelah 15 (lima belas) hari penandatanganan MoU Helsinki, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005 Tentang pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.  Namun sampai hari ini mereka belum juga dibebaskan.

Ke empat, DPRA juga belum mengesahkan dua  Qanun Aceh  yaitu  Qanun Aceh tentang Gelar Pejabat Senior di Aceh dan Terkait Perbatasan Aceh yang merujuk pada perbatasan 01 Juli 1956. Qanun Aceh tentang symbol-symbol wilayah, termasuk Bendera, Lambang dan Hymne Aceh. sesuai dengan MoU Helsinki Poin 1.1.5 dan Undang-undang Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2006 Pasal 246, 247 dan 248. [AT/Rdk]

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016