Banda Aceh -- Puluhan warga dan
mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) di Banda Aceh, Senin [23/5] Mereka menganggap DPRA tidak serius dan
meragukan Kapasitas anggota DPRA dalam upaya implementasi UU-PA di Aceh.
Pengunjuk rasa melihat dua tahun masa kerja DPRA yang notabene di
dominasi berasal dari Partai yang mengklaim partai Perjuangan untuk Rakyat Aceh
, Namun
realitasnya tidak ada satupun
Qanun yang disahkan, padahal Qanun tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung
proses implementasi UU-PA di Aceh.
”Mereka sibuk menghambur-hamburkan uang rakyat dan
lalai, sehingga terabaikan semua
kewajiban yang harus dilakukan, seakan-akan mereka lupa bahwa kursi DPRA
tersebut didapatkan dengan tumpahan darah rakyat dimasa konflik,” Ujar Safaruddin kordinator
Aksi.
Selain itu, Mahasiswa juga mengkhawatirkan
akibat sibuk dan lalai, DPRA saat ini, hingga bisa
ber-efek
pada tidak bergunanya
perdamaian Aceh.
Sehingga nasib serupa terjadi sepeerti pasca Perjanjian
Lamteh yang ditandatangani oleh Hasan Saleh dan kawan-kawan selaku Perwakilan DI/TII dengan pemerintah RI pada tanggal 07 April
1957 Silam yang
kemudian juga berakhir nihil.
Kelompok Mahasiswa dan masyarakat
itu merilis beberapa hal krusial yang belum terealisasi dalam UUPA, yang
pertama masih belum
adanya turunan dari UU-PA
dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
Padahal dalam
UU-PA pasal 271 jelas disebutkan bahwa semua peraturan pelaksana UU-PA akan
dibentuk selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak UU-PA diundangkan.
Namun sekarang sudah 6 (enam) tahun, tapi masih ada Peraturan Pelaksana yang belum dikeluarkan. Seperti menyangkut kewenangan Aceh. Dan yang kedua belum dibentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), padahal dalam UU-PA telah mengamanahkan untuk pembentukan KKR di Aceh. Dan yang ketiga, masih adanya orang –orang yang sudah jelas terlibat dalam aktifitas Gerakan Aceh Merdeka [GAM] yang mendekam dipenjara sejak tanggal 24 September 2000.
Namun sekarang sudah 6 (enam) tahun, tapi masih ada Peraturan Pelaksana yang belum dikeluarkan. Seperti menyangkut kewenangan Aceh. Dan yang kedua belum dibentuknya pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), padahal dalam UU-PA telah mengamanahkan untuk pembentukan KKR di Aceh. Dan yang ketiga, masih adanya orang –orang yang sudah jelas terlibat dalam aktifitas Gerakan Aceh Merdeka [GAM] yang mendekam dipenjara sejak tanggal 24 September 2000.
Padahal MoU Helsinki menyebutkan, Semua Tahanan Politik dari GAM wajib dibebaskan setelah 15 (lima belas) hari penandatanganan MoU Helsinki, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005 Tentang pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Namun sampai hari ini mereka belum juga dibebaskan.
Ke
empat, DPRA juga belum mengesahkan dua Qanun Aceh yaitu Qanun Aceh tentang Gelar Pejabat
Senior di Aceh dan Terkait Perbatasan Aceh yang merujuk pada perbatasan 01 Juli
1956.
Qanun Aceh tentang
symbol-symbol wilayah, termasuk Bendera, Lambang dan Hymne Aceh. sesuai
dengan MoU Helsinki Poin 1.1.5 dan Undang-undang Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2006 Pasal
246, 247 dan 248. [AT/Rdk]


0 komentar:
Posting Komentar