Acuan itu menurut Said, telah tertulis dalam
keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2002.“Disalati harus
tapi cukup oleh satpamnya, tukang pijatnya, tukang kebunnya, jangan oleh
tokoh NU atau kyai,” kata Said Aqil. “Karena kalau kyai doanya lengkap,
ampunilah dosanya, ampunilah kesalahannya, masukan ke dalam sorgaMu,
ini keenakan banget, sudah didunia korupsi, didoakan seperti itu,” kata
dia.
Dalam deklarasi tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud juga membacakan beberapa poin keputusan Muktamar NU Tahun 1999 tentang keuangan negara yang harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat dan Keputusan Munas NU Tahun 2002 tentang hukuman yang layak bagi koruptor, yaitu potong tangan hingga hukuman mati.
Pada acara delarasi itu juga hadir Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Umum PBNU Said Agil dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.| Tempo
Dalam deklarasi tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud juga membacakan beberapa poin keputusan Muktamar NU Tahun 1999 tentang keuangan negara yang harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat dan Keputusan Munas NU Tahun 2002 tentang hukuman yang layak bagi koruptor, yaitu potong tangan hingga hukuman mati.
Pada acara delarasi itu juga hadir Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Umum PBNU Said Agil dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa.| Tempo


0 komentar:
Posting Komentar