News Update :

Aturan Penyelundupan Manusia Mendesak

Jumat, 27 Mei 2011

Jakarta - Ahli Hukum Pidana Internasional, Romli Atmasasmita, mengatakan kebutuhan undang-undang khusus mengenai penyelundupan orang (people smuggling) mendesak diterbitkan. Menurut mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini, Undang-Undang Keimigrasian tak cukup mengatur penindakan terhadap pelaku.

Selama ini penindakan terhadap pelaku people smuggling mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Tapi, aturan itu tak lengkap mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia. Pemidanaan terhadap pelaku juga diskriminatif.

"Aturan keimigrasian lebih pada soal administrasi," kata Romli. Kamis, 26 Mei 2011. Kemarin dia juga membicarakan hal itu dalam dalam workshop tentang people smuggling di Hotel Salak, Bogor. Workshop selama tiga hari ini diadakan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI, diikuti anggota kepolisian yang bertugas di perbatasan dan perwakilan sejumlah instansi terkait.

Indonesia sudah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional mengenai hal itu. Dengan adanya aturan khusus soal penyelundupan orang, maka beberapa aturan soal itu dalam Undang-Undang Keimigrasian akan dinyatakan tak berlaku.

Romli menjelaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian disebutkan penyelundupan orang adalah tindakan mencari keuntungan dengan memasukkan atau membawa keluar orang atau sekelompok orang dari Indonesia. Aturan ini menganggap orang yang diselundupkan sebagai korban, padahal biasanya orang minta diselundupkan karena alasan ekonomi atau keamanan. Berbeda dengan perdagangan manusia (human trafficking) yang ada unsur penipuan atau pemaksaan.

Diskriminasi juga dinilainya muncul dalam undang-undang yang berlaku saat itu. Untuk pelaku orang asing cuma dikenai sanksi administratif oleh pejabat imigrasi. "Menurut undang-undang itu, sanksi administratif adalah di luar proses peradilan," kata Romli.

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo berpendapat, sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan manusia seharusnya diperberat. "Agar memunculkan efek jera," kata Timur. Menurut dia, workshop diadakan untuk mencari masukan sebelum Polri secara resmi mengusulkan pembuatan aturan khusus untuk penyelundup manusia.

Menurut Timur, Indonesia menjadi daerah lintasan sebelum pelaku menuju daerah tujuan. Wilayah Indonesia yang sering menjadi lokasi penyelundupan adalah yang berbatasan dengan laut, misalnya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara.|Tempo
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016