News Update :

"Kalau Tidak Dilaksanakan, Kami Kena Pidana"

Rabu, 18 Mei 2011

Berlarut-larutnya proses penyusunan Qanun Pilkada sempat membuat Komisi Independen Provinsi (KIP)  Aceh di ujung tanduk. Tahapan Pilkada pun terkatung-katung. Padahal, sebelumnya, KIP sudah menetapkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada 10 Oktober tahun ini.


Melihat kondisi kian tak menentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat turun tangan. Lewat sepucuk surat yang dilayangkan pada 2 Mei 2011, KPU meminta KIP segera menyusun tahapan Pilkada dengan mengacu kepada qanun sebelumnya. Hasilnya, KIP menggeser tanggal pemilihan ke 14 November 2011.

Keputusan itu sempat ditentang kalangan DPRA. Alasannya, seharusnya KIP berkoordinasi dengan mereka sebelum mengambil keputusan. Sikap sebagian anggota dewan ini ditentang Gubernur Irwandi. "KIP tidak bisa diatur-atur. Mereka lembaga independen, bukan bawahan Pemerintah, bukan juga DPRA, apalagi Partai Aceh, asal tidak melanggar aturan hukum mereka bisa menjalankan tugasnya,” kata Irwandi, Selasa (17/5).

Untuk mengetahui sudah sejauhmana persiapan Pilkada Aceh, wartawan The Atjeh Post menemui Ilham Syahputra, wakil Ketua KIP Aceh di ruang kerjanya, Rabu (18/5) siang. Berikut petikannya.

Bagaimana persiapan Pilkada Aceh sampai saat ini?
Kita sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilukada di Aceh yang sudah diputuskan. Saat ini kita sedang koordinasi soal anggaran dengan pihak pemerintah Provinsi Aceh, apakah anggaran ini bisa dicairkan segera, agar bisa segera melakukan pelaksanaan Pilkada ini.

Kita juga sudah membuat beberapa aturan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada dan peraturan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan beberapa hal lainnya.

Aturan tahapan yang sudah ada?
Yang sudah ada penetapan tanggal 14 November 2011 pelaksanaan Pilkada termasuk nanti penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye, pencalonan. Proses tahapan ini sudah ada tanggal semua. Tinggal kita laksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Kira-kira hambatan yang akan muncul nanti apa?
Saya kira hambatan pasti ada dalam pelaksanaan pilkada. Kemungkinan besar nanti akan muncul pada anggaran. Di 7 kabupaten/kota anggarannya ada masalah, kemudian kemungkinan tahap putaran kedua. Kalau misalnya nanti tidak mencapai 30%, anggaran mencukupi atau tidak. Ini yang akan kita hadapi.

Jalan keluarnya, di beberapa kabupaten/kota sudah menyiapkan antisipasi dengan membuat MoU jika harus ada putaran kedua. Dalam MoU disebutkan, Pemda bisa menyiapkan anggaran putaran kedua. Seperti di Aceh Barat, Pemda berjanji akan ada anggaran pada APBK Perubahan, dengan cara seperti ini bisa diantisipasi.

Kita juga sudah berkoordinasi dengan beberapa bupati/wali kota yang bermasalah dengan anggaran pelaksanaan Pilkada. Intinya jika ada kendala di pertengahan pelaksanaan Pilkada akan dibantu dengan dana di APBK Perubahan.

Bagaimana tahapan-tahapannya menurut Undang-Undang?
Di Undang-undang, peraturan KPU dan Qanun disebutkan berapa hari pelaksanaan Pilkada, tentu saja acuan kita itu. Kalau kita tidak melaksanakan yang sudah diatur dari 3 dasar hukum itu kita akan bertentangan dengan hukum. Ini sesuai dengan surat KPU pusat, kita harus ikuti aturan itu. Misalnya harus 210 hari pelaksanaan dan tahapan pilkada sampai pada hari H, itu sudah kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Kalau lahir qanun tentang Pilkada Aceh di pertengahan jalan, kita sesuaikan. Karena kita tidak bisa menunggu qanun sementara waktunya sudah mepet sekali. Kami punya tugas dan kewenangan, jika kita tidak melaksanakan ini kami akan kena pidana, baik dari KPU maupun dari Undang-undang yang ada, kecuali ada bencana alam dan kerusuhan. Karena itu, berdasarkan surat KPU kita laksanakan.
Kalau qanun Pilkada disahkan, lalu banyak perbedaan dengan peraturan KPU, apa mungkin tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang sudah disusun dibatalkan?
Tidak. Dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) jelas pelaksanaan Pilkada di Aceh menggunakan qanun. Pelaksanaan Pilkada sekarang dengan menggunakan qanun nomor 7 tahun 2006, walaupun menurut KPU,selama tidak diatur khusus dalam UUPA itu harus mengunakan peraturan KPU. Yang kita bertindak sekarang berdasar peraturan KPU. Tentu saja kita berkoodinasi dengan DPRA.

Penentuan jadwal Pilkada sekarang berdasarkan apa?
Itu berdasarkan peraturan KPU dan qanun Pilkada yang lama. Qanun nomor 7 tahun 2006 itu belum dicabut, itu yang kita gunakan. KPU sudah menjelaskan beberapa hal yang perlu kita gunakan qanun dan mana yang digunakan peraturan KPU.

Bagaimana hubungan antara KIP, Pemerintah Aceh dan DPRA?
Ya, baik-baik saja tidak ada masalah, selama terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkada kita harus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi, terkait dengan tahapan ini kita harus berkoodinasi dengan DPRA. Kita tetap berkoodinasi, kita berharap Pelaksanaan Pilkada ini didukung oleh semua Muspida.| Sumber The AtjehPost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016