BANDA ACEH - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), meminta Forbes Aceh DPR-RI menolak draf RUU intelijen. Perkaranya ada 10 pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi dan HAM.
Para anggota parlemen yang tergabung dalam Forum Reformasi Sektor Keamanan (FRSK), menilai pasal 31 tentang penyadapan berpotensi disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan kekuasaan.
Seharusnya diatur dalam peraturan terpisah setingkat Undang-undang sesuai putusan Makamah Konstitusi. FRSK juga menyatakan pasal 24 jo pasal 39 RUU tentang rahasia informasi intelejen, masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet.
“Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri,” jelas Amiruddin, Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Senin (2/5).
Penolakan draf RUU Intelijen juga terkait adanya wewenang penangkapan. Menurut FRSK itu sama dengan memperbolehkan penculikan. Kewenangan menangkap maupun menahan hanya wewenang aparat penegak hukum,sementara badan intelijen lembaga non-judicial.
Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) yang diatur sebagai pegganti kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN), dipandang tidak perlu memiliki kewenangan dan fungsi operasional seperti intersepsi komunikasi atau pemeriksaan aliran dana.
“Fungsi operasional biar diserahkan pada lembaga-lembaga intelijen yang ada saja,”kata Suadi Sulaiman, Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie.
FRSK juga meminta anggota DPR RI untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas RUU Intelijen. Penting membahas secara mendalam ketentuan pengawasan. 12 anggota DPRK dari berbagai kabupaten di Aceh mengusulkan pengawasan sebaiknya dilakukan oleh komisi baru khusus mengawasi intelijen.
Usulan lainnya, penting membagi wilayah kerja antara intelijen luar negeri, dalam negeri, intelijen militer dan intelijen penegakan hukum secara tegas. Hal lain yang perlu diatur struktur dan kedudukan, mekanisme rekrutmen, kode etik dan larangan, serta hak korban penyimpangan tindakan intelijen.
“Kita dukung undang-undang intelijen, tapi semangatnya harus mendorong proses reformasi intelijen, demokrasi dan hak asasi,” tegas Rosnani Bahruni, Ketua Fraksi Demokrat amanat DPRK Bireun |www.atjehpost.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar