News Update :

AJI: Adili Semua Pembunuh Wartawan

Selasa, 03 Mei 2011


Banda Aceh - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak aparat hukum mengusut tuntas semua kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi di Indonesia. Selama ini, AJI menilai sering kali pelaku kejahatan terhadap wartawan dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

Hal itu disampaikan Ketua AJI Indonesia Nezar Patria dalam siaran pers yang diterima redaksi The Atjeh Post, Selasa (3/5), bertepatan dengan hari World Press Freedom.

“Penegakan hukum adalah salah satu cara untuk melindungi jurnalis agar pola kekerasan yang sama tak terjadi lagi di masa datang,” kata Nezar. Tanpa penegakan hukum tindak kekerasan terhadap jurnalis akan terus berpeluang terjadi.

Nezar mencontohkan, kasus pembunuhan reporter Sun TV di Tual dan pembunuhan terhadap Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar, Maluku, tidak diusut dengan tuntas. Pembunuh Ridwan justru divonis bebas, sementara pembunuh Alfrets juga tidak jelas.

"Menurut laporan rekan-rekan jurnalis di Pulau Kisar, empat orang yang ditahan polisi dalam kasus Alfrets bukan pembunuh sebenarnya. Sementara itu kasus kematian misterius wartawan Jubi Adriansyah Matra’is Wibisono di Merauke, Papua, juga tak jelas hingga sekarang," ujarnya.

Selain kasus pembunuhan, AJI mencatat ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya sejak Mei 2010 sampai Mei 2011. Sebagian besar kasus tersebut tidak diusut secara hukum, atau berhenti di tengah jalan tanpa sebab yang jelas, seperti kasus penusukan reporter VIVAnews.com di Jayapura, Banjir Ambarita. Hanya beberapa kasus yang pelakunya dihukum, yakni kasus penganiayaan wartawan Solo Pos oleh Komandan Kodim Karanganyar.

Selain itu, AJI Indonesia juga mengecam aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis yang meliput di daerah konflik di dunia, seperti Libya dan Syiria. AJI Indonesia mengingatkan agar para jurnalis tak dijadikan sasaran oleh pihak yang berkonflik|Sumber atjehpost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016