News Update :

Wah.....Uang "Jalan-Jalan " Dinas Pejabat Lhokseumawe Rp. 14,4 M

Rabu, 11 Mei 2011

Baihaqi, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye
MaTA
Lhokseumawe - Perjalanan Dinas biasanya dilakukan oleh Eksekutif maupun Legislatif merupakan kegiatan rutin yang dilegalkan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Belanja perjalanan dinas merupakan belanja perjalanan Eksekutif maupun Legislatif dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga/ institusi baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah.
Menurut analisis Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh bahwa anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan pada pos sekretariat DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe dan pos sekretariat daerah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tahun 2011 sangat fantastis dan mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Selama ini perjalanan dinas yang dilakukan oleh Legislatif dan Eksekutif sering tidak membuahkan hasil dan memberikan kontribusi untuk kemajuan daerah, sehingga perjalanan dinas menjadi ruang rekreasi bagi penyelenggara Negara dan publik selalu selalu mengecam, ungkap Baihaqi Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye MaTA Aceh kepada Aceh Traffic.

Tahun 2011, anggaran yang ditetapkan pada pos sekretariat dewan Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp. 25.261.733.100 dimana untuk perjalanan dinas anggota DPRK Aceh Utara dan beberapa staff sekretariat mencapai Rp. 9.924.230.000 atau mencapai 39 % dari total anggaran pada sekretariat dewan tersebut. Hal serupa juga terjadi pada sekretariat daerah Aceh Utara. Pada tahun ini anggaran yang ditetapkan untuk sekda tersebut mencapai Rp. 55.523.911.474 dan untuk perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara serta beberapa staff sekretariat mencapai Rp. 4.484.075.000.

Untuk Kota Lhokseumawe, anggaran perjalanan dinas untuk anggota Dewan dan beberapa staff sekretariat dewan mencapai Rp. 2.800.000.000 atau mencapai 20 % dari total anggaran pada sekwan Lhokseumawe. Sedangkan anggaran perjalanan dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe serta beberapa staff sekertariat daerah mencapai Rp. 2.860.000.000.

Dalam hal ini, dari setiap perjalanan dinas yang selama ini dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif seringkali tidak membuahkan hasil yang berguna bagi masyarakat khususnya. Disamping itu, kita melihat bahwa bukan kegiatan perjalanan dinasnya yang menjadi masalah, namun hasil dari perjalanan dinas tersebut tidak pernah dipertanggung jawabkan kepada publik belum lagi berbicara proses implementasikan kepada masyarakat maupun di daerah. Jadi wajar publik menilai, perjalanan tersebut merupakan “tour gratis” yang dibiayai dengan anggaran daerah hanya saja berlabel perjalanan dinas.

Oleh karna itu MaTA mendesak Eksekutif dan Legislatif perlu melakukan moratorium (penghentian) terhadap perjalanan dinas sebelum ada pengakajian secara publik bahwa penting atau tidaknya suatu perjalanan sehingga mencegah pemborosan anggaran. Selain itu MaTA juga melihat belum ada kemauan atas kebijakan terhadap penggunaan keuangan secara efektif. Ini dapat kita lihat dari anggaran yang digunakan tiap tahun untuk perjalanan dinas tidak ada indikator atau pun ouput yang jelas dalam rangka mempercepat kemajuan daerah. Moratorium penting di lakukan segera untuk menyelamatkan uang Negara dan bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Premi Kesehatan

Selain mendapatkan anggaran untuk perjalanan dinas, anggota DPRK dan Kepala Daerah juga mendapatkan anggaran asuransi kesehatan yang mencapai ratusan juta rupiah selama satu tahun. Untuk Aceh Utara, biaya asuransi kesehatan untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara mencapai Rp. 110.000.000 dimana masing-masing mendapatkan Rp. 60.000.000 dan Rp. 50.000.000. Sedangkan untuk masing-masing anggota DPRK Aceh Utara mendapat Rp. 20.000.000 atau jika dikalkulasikan dengan jumlah anggota dewan mencapai Rp. 900.000.000.

Hal yang sama juga terjadi di Kota Lhokseumawe, dimana biaya asuransi kesehatan untuk Walikota mencapai Rp. 100.000.000 dan wakil walikota mendapatkan sebesar Rp, 50.000.000. Sedangkan untuk 25 anggota DPRK Lhokseumawe mendapatkan Rp. 375.000.000 atau Rp. 15.000.000 untuk masing-masing anggota dewan.

Bandingkan dengan asuransi kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat selama sehingga publik bias menilai seberapa besar kepekaan eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat yang katanya eksekutif dan legislatif adalah perwakilan masyarakat yang duduk dipemerintahan, Ujar Baihaqi.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016