
BANDA ACEH – Sejumlah tokoh nasional dan Aceh mendesak DPR Aceh segera mengesahkan rancangan Qanun pemilukada Aceh. Mereka juga meminta agar dewan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memasukan butir tentang calon independen dalam Qanun itu.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki, menyebutkan keputusan MK setara dengan Undang-undang. Untuk itu dia berharap DPR Aceh mematuhi keputusan itu dan memasukan calon indepen dalam Qanun Pemilukada Aceh.
“Kalau Qanun disahkan, tapi tidak memuat calon independen, jelas itu melanggar konstitusi,” katanya di Jakarta, Senin (18/4).
Hal itu disampaikan dalam dialog pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang calon Perseorangan Dalam Pemilukada Aceh, di di Aston Rasuna Hotel, Kuningan Jakarta Selatan. Mereka sepakat bahwa calon independen merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan.
Saifuddin Gani, salah seorang pemateri mengatakan, penolakan terhadap calon independen oleh sebagain kalangan di Aceh merupakan hal yang aneh. Sebab kata dia, keputusan mahkamah konstitusi itu tidak dapat ditawar-tawar.
“Itu keputusan hukum setelah MK mengkaji sebuah aturan yang bertentangan dengan konstitusi, bukan keputusan politik yang bias ditawar,”sebutnya.
Perdebatan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan adanya calon independen dalam Pemilukada Aceh kali ini,juga mempengaruhi keterlambatan pengesahan Qanun.
Dalam pasal 256 undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan, calon independen hanya diperbolehkan satu kali. MK mencabut pasal tersebut atas permohonan uji materil (Judicial Review) pasal di UUPA itu, oleh aktivis sipil di Aceh.|www.atjehpost.com

0 komentar:
Posting Komentar