News Update :

Pelayanan Publik jadi Sentral Output dalam Draft Revisi UU Pemda

Sabtu, 30 April 2011


JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan konsultasi publik draft revisi Undang-undang Pemerintah Daerah sejak Februari lalu. Di Jakarta, tim perumus yang diketuai Dr. I Made Suwandi, M Soc. Sc, staf ahli Menteri Dalam Negeri, melakukan konsultasi publik draft revisi itu akhir Maret lalu yang dihadiri para peneliti LIPI, akademisi dan organisasi non pemerintah. [30/4]

Revisi UU 32 tahun 2004 itu mengusung paradigma baru, diantaranya, desentralisasi kewenangan dan urusan pusat ke daerah, profesionalisme birokrasi dalam kepemimpinan daerah, keterbukaan, akuntabilitas, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan pejabat, dan lingkungan hidup.

Pelayanan publik, dalam konsultasi publik itu yang dipaparkan oleh tim perumus, menjadi sentral output dalam draft revisi UU Pemda artinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi awal dari sistem penganggaran. Maka perlu dibuat skala prioritas dengan membedakan pelayanan publik kebutuhan dasar dan pelayanan publik non kebutuhan dasar yang boleh dianggaran sepanjang keuangan daerah mampu, sumberdaya personal, dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Selain itu, ada profesionalisme birokrasi dalam kepemimpinan daerah yaitu dengan menempatkan seorang wakil Kepala Daerah yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga waktu tenaga dan pikirannya tidak habis di bidang politik akan tetapi membantu gubernur secara professional. Sementara untuk mengurangi political heavy pula, jabatan sekda akan ditetapkan oleh presiden untuk tingkat provinsi, oleh gubernur untuk tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian daerah akan lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat melalui program-program pembangunan. Masih di bagian ini, nanti kepala dinas tidak boleh diangkat secara sembarangan, namun akan diberi syarat komentesi yang ketat, sehingga kepala daerah tidak bisa memainkan agenda politik yang seperti sekarang ini terjadi secara luas.

Namun, apa yang diharapkan dari revisi UU Pemda ini dikritik peneliti LIPI, Dr. Syamsuddin Haris. “Keberhasilan pemerintahan daerah itu tergantung kesungguhan dari pemerintah, elit politik lokal dan elit politik pusat. Hal ini mengingat banyak daerah yang bangkrut dan lebih dari 70% uang di daerah habis dipakai hanya untuk biaya rutin pegawai,” katanya kepada Kanal Informasi.

Namun Direktur Eksekutif Yappika, Fransiska Fitri, optimistis dengan revisi UU Pemda yang manjadikan pelayanan publik sebagai sentral output. “Ada harapan pelayanan publik di pemerintahan daerah menjadi lebih baik”, ujarnya.| Sumber KANALINFORMASI
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016