Sebab, katanya, KPA sebagai sebuah organisasi memiliki aturan sebagai acuan pelaksanaan, sehingga proses pengangkatan atau pemberhentian harus dilakukan oleh Majelis KPA di Wilayah.
“Keputusan itu tidak sah, KPA pusat tidak bisa memberhentikan ketua di wilayah begitu saja, keputusan itu seharusnya dikonsultasikan dengan majelis musyawarah KPA Aceh Besar," kata Muharram yang dihubungi The Atjeh Post via saluran telpon, dini hari tadi.
Majelis KPA wilayah Aceh Besar, menurut Muharram, masih mendukung dirinya sebagai Ketua KPA. Majelis yang terdiri dari unsur wilayah dan sagoe KPA saat ini akan mengirimkan surat kepada KPA Pusat yang mempertanyakan perihal pemberhentian tersebut.
“Pemberhentian atau pengangkatan ketua KPA itu harus dengan proses-proses, karena semua ini bukan perjuangan individu, melainkan perjuangan seluruh rakyat Aceh”, ungkap Muharram sebelum menutup telepon. Sumber TAP

0 komentar:
Posting Komentar