Terkait penyerangan dan Pengeroyokan di LBH
Upaya Damai Penuh Dengan Keanehan
Lhokseumawe : Terkait upaya damai yang di gagas oleh sebelah pihak atas kasus pidana penyerangan dan penganiayaan anggota forum diskusi bersama LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai upaya tersebut penuh dengan keanehan dan terkesan terlalu dipaksakan.
Menurut Koordinator LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat,SH proses damai tersebut ada beberapa hal yang membuat damai tersebut terlihat aneh dan terkesan terlalu dipaksakan seperti ;
Pelaku, M. Anis Mauliza sampai saat ini bungkam mengenai identitas pelaku yang lain. Korban. Seharusnya damai tersebut di barengi dengan kesediaan pelaku untuk membeberkan identitas pelaku yang lain. Jika ini yang dilakukan, terlihat upaya damai tersebut di latarbelakangi oleh niat dan itikad yang baik para pihak.
Kemudian, Safri Munandar yang sejak awal komit tidak akan berdamai dengan pelaku tiba-tiba balik haluan. Sebelumnya, kita mengenal sosok Safri adalah seorang aktifis gerakan mahasiswa yang eksis dan konsisten memperjuangkan kebenaran dan keadilan rakyat miskin. Ia sangat aktif dalam beberapa kegiatan dalam memperjuangkan nasib rakyat. Seperti, apa yang dilakukan bersama warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) di sekitar Lingkungan PT ARUN Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Rahmat Hidayat, SH dan Safwani, SH meyakini ada sesuatu hal yang membuat Safri Munandar sehingga mau menandatangani perjanjian damai tersebut. Kita memaklumi sikap Safri Mundar yang berubah pikiran. Sebab, setelah peristiwa hukum itu dilakukan, dia ragu dan beberapa kali menghubungi kita. Sebenanrnya dia berencana akan mencabut perjanjian tersebut, namun karena alasan berbagai hal, niat tersebut urung dilakukan.
Safri Munandar menjelaskan, selama ini sangat banyak menerima SMS yang mendesak agar dia mau berdamai dengan pelaku, apalagi sampai ada seorang yang berinisial Mus sempat mengatakan “kalau tidak mau damai, tugas akhirnya (skripsi) akan diperlambat oleh pihak fakultas”.
Jadi, sesuai dengan penjelasan korban, kita berkesimpulan perjanjian tanpa paksaan dan murni atas mempertimbangkan dorongan orang tua sebagaimana yang dijelaskan oleh saudara Zulfikar Mulieng juga pantas kita pertanyakan. Apa dia tahu syarat sahnya sebuah perjanjian,” Rahmad mempertanyakan.
Kemudian juga soal “Perdamaian ini kita upayakan untuk menutup kasus ini”. Sangat berbahaya dengan komentar ini. Tahu tidak dia syarat sebuah kasus pidana bisa ditutup atau penyidikannya dihentikan dan apakah dia juga tahu siapa (institusi) yang memiliki kewenangan untuk menutup sebuah kasus pidana. Banyak-banyak bertanya kepada ahli hukum agar saudara Zulfikar Mulieng paham.
Tim Kuasa Hukum Korban
Hal Tersebut pantas kita pertanyakan dan kita akan mencari tahu mengenai fakta apa yang di ucapkan oleh Mus. Apa kapasitas seorang yang berinisial Mus sehingga berani mengatakan demikian, apakah dia seorang civitas akademika di fakultas tempat korban menimba ilmu. Atau, kalau memang benar, apakah itu merupakan sikap resmi fakultas yang kemudian di wakili oleh Mus. Kita akan segera menjumpai pihak-pihak terkait untuk mengkonfrontir hal tersebut. Ini kita lakukan untuk menyahuti sikap ngotot yang katanya kasus tersebut kasus internal mahasiswa dimana awalnya kita menganggap kasus tersebut bukan kasus internal mahasiswa.
Terkait dengan perdamaian yang dilakukan tersebut, kami menganggap bahwa proses perdamaian tersebut adalah ilegal karena pada tanggal 03/09/2010 korban, Safri Munadar telah memberikan kuasa kepada kita. Apa pun kegiatan atau peristiwa yang dilakukan tanpa ada koordinasi dan komunikasi dengan kuasa hukum adalah ilegal, karena dalam surat kuasa sendiri disebutkan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Klien kami, Safri Munandar sudah di kuasakan kepada kuasa hukum korban yang tergabung dalam "TIM ADVOKASI ALIANSI MASYARAKAT SIPIL ANTI KEKERASAN". Berarti kami selaku kuasa hukum dengan Safri Munandar sudah terikat secara hukum. Apapun yang terjadi diluar pengetahuan kuasa hukum adalah illegal.
Informasi yang kita peroleh dari Safri Munandar dan beberapa teman dekatnya, perjanjian damai tersebut di tandatangani pada hari jumat, 24/09/2010, sekira pukul 11.40 Wib, bertempat di Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unimal. Perbuatan hukum ini dilakukan ikut disaksikan oleh Muntasir, Habibilah, Irfansyah Deta dan Ahmad Refki.
Kita mempertanyakan kapasitas para pihak, seperti saudara Habibilah dan Muntasir. Mengapa mereka selalu hadir di dalam moment-moment seperti itu. Misal, saat pelaku menjumpai seorang dosen yang menjadi target. Lalu, mengapa mereka terlalu ngotot supaya korban mau berdamai dengan pelaku. Apa mereka tidak mengerti dengan prosedur sebuah perjanjian dan hukum pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti Zulfikar Mulieng. Kita yakin mereka tidak paham. Kalaupun mereka ada berkonsultasi dengan ahli hukum pidana, pastinya ahli tersebut memberikan advice hukum yang sesat.
Dari kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang tersebut sebelumnya, kita juga sudah mengantongi fakta-fakta dan alat bukti lainnya yang membuat perjanjian damai tidak memenuhi syarat sehinggga perjanjian tersebut batal demi hukum. Fakta-fakta ini akan kita komunikasi dengan aparat penegak hukum nantinya, baik di penyidik, penuntut dan pengadilan. Kasus ini akan terus kita pantau sampai pada putusan inkracht.
Kita meminta kepada pihak penyidik segera menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Fakta-fakta yang telah disampaikan pada pertemuan beberapa waktu sebelumnya segera ditindak lanjuti. Pelaku yang sudah di-DPO segera di tangkap dan orang-orang yang harus didengar keterangannya segera di panggil, jangan ditunda-ditunda. Sebab, dengan sikap ngotot pihak-pihak tersebut sudah semakin jelas dan terang ada pihak yang ingin diselamatkan dalam kasus ini.
Kita juga khawatir, semakin lama pengungkapan kasus tersebut, maka nantinya akan banyak memunculkan persoalan-persoalan hukum baru. Seperti, pada upaya damai yang pernah di upayakan oleh orang-orang yanga sama beberapa waktu yang lalu, kamis, 02/09/10 sekira pukul 00.30. Mereka secara bergerombolan mendatangi keluarga korban di Kabupaten Bireun dan ada yang menjual nama institusi LBH. Kita sangat yakin dengan kemampuan pihak penyidik dalam mengungkap tuntas kasus tersebut. [Rilis]
Upaya Damai Penuh Dengan Keanehan
Lhokseumawe : Terkait upaya damai yang di gagas oleh sebelah pihak atas kasus pidana penyerangan dan penganiayaan anggota forum diskusi bersama LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai upaya tersebut penuh dengan keanehan dan terkesan terlalu dipaksakan.
Menurut Koordinator LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad Hidayat,SH proses damai tersebut ada beberapa hal yang membuat damai tersebut terlihat aneh dan terkesan terlalu dipaksakan seperti ;
Pelaku, M. Anis Mauliza sampai saat ini bungkam mengenai identitas pelaku yang lain. Korban. Seharusnya damai tersebut di barengi dengan kesediaan pelaku untuk membeberkan identitas pelaku yang lain. Jika ini yang dilakukan, terlihat upaya damai tersebut di latarbelakangi oleh niat dan itikad yang baik para pihak.
Kemudian, Safri Munandar yang sejak awal komit tidak akan berdamai dengan pelaku tiba-tiba balik haluan. Sebelumnya, kita mengenal sosok Safri adalah seorang aktifis gerakan mahasiswa yang eksis dan konsisten memperjuangkan kebenaran dan keadilan rakyat miskin. Ia sangat aktif dalam beberapa kegiatan dalam memperjuangkan nasib rakyat. Seperti, apa yang dilakukan bersama warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) di sekitar Lingkungan PT ARUN Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Rahmat Hidayat, SH dan Safwani, SH meyakini ada sesuatu hal yang membuat Safri Munandar sehingga mau menandatangani perjanjian damai tersebut. Kita memaklumi sikap Safri Mundar yang berubah pikiran. Sebab, setelah peristiwa hukum itu dilakukan, dia ragu dan beberapa kali menghubungi kita. Sebenanrnya dia berencana akan mencabut perjanjian tersebut, namun karena alasan berbagai hal, niat tersebut urung dilakukan.
Safri Munandar menjelaskan, selama ini sangat banyak menerima SMS yang mendesak agar dia mau berdamai dengan pelaku, apalagi sampai ada seorang yang berinisial Mus sempat mengatakan “kalau tidak mau damai, tugas akhirnya (skripsi) akan diperlambat oleh pihak fakultas”.
Jadi, sesuai dengan penjelasan korban, kita berkesimpulan perjanjian tanpa paksaan dan murni atas mempertimbangkan dorongan orang tua sebagaimana yang dijelaskan oleh saudara Zulfikar Mulieng juga pantas kita pertanyakan. Apa dia tahu syarat sahnya sebuah perjanjian,” Rahmad mempertanyakan.
Kemudian juga soal “Perdamaian ini kita upayakan untuk menutup kasus ini”. Sangat berbahaya dengan komentar ini. Tahu tidak dia syarat sebuah kasus pidana bisa ditutup atau penyidikannya dihentikan dan apakah dia juga tahu siapa (institusi) yang memiliki kewenangan untuk menutup sebuah kasus pidana. Banyak-banyak bertanya kepada ahli hukum agar saudara Zulfikar Mulieng paham.
Tim Kuasa Hukum Korban
Hal Tersebut pantas kita pertanyakan dan kita akan mencari tahu mengenai fakta apa yang di ucapkan oleh Mus. Apa kapasitas seorang yang berinisial Mus sehingga berani mengatakan demikian, apakah dia seorang civitas akademika di fakultas tempat korban menimba ilmu. Atau, kalau memang benar, apakah itu merupakan sikap resmi fakultas yang kemudian di wakili oleh Mus. Kita akan segera menjumpai pihak-pihak terkait untuk mengkonfrontir hal tersebut. Ini kita lakukan untuk menyahuti sikap ngotot yang katanya kasus tersebut kasus internal mahasiswa dimana awalnya kita menganggap kasus tersebut bukan kasus internal mahasiswa.
Terkait dengan perdamaian yang dilakukan tersebut, kami menganggap bahwa proses perdamaian tersebut adalah ilegal karena pada tanggal 03/09/2010 korban, Safri Munadar telah memberikan kuasa kepada kita. Apa pun kegiatan atau peristiwa yang dilakukan tanpa ada koordinasi dan komunikasi dengan kuasa hukum adalah ilegal, karena dalam surat kuasa sendiri disebutkan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Klien kami, Safri Munandar sudah di kuasakan kepada kuasa hukum korban yang tergabung dalam "TIM ADVOKASI ALIANSI MASYARAKAT SIPIL ANTI KEKERASAN". Berarti kami selaku kuasa hukum dengan Safri Munandar sudah terikat secara hukum. Apapun yang terjadi diluar pengetahuan kuasa hukum adalah illegal.
Informasi yang kita peroleh dari Safri Munandar dan beberapa teman dekatnya, perjanjian damai tersebut di tandatangani pada hari jumat, 24/09/2010, sekira pukul 11.40 Wib, bertempat di Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unimal. Perbuatan hukum ini dilakukan ikut disaksikan oleh Muntasir, Habibilah, Irfansyah Deta dan Ahmad Refki.
Kita mempertanyakan kapasitas para pihak, seperti saudara Habibilah dan Muntasir. Mengapa mereka selalu hadir di dalam moment-moment seperti itu. Misal, saat pelaku menjumpai seorang dosen yang menjadi target. Lalu, mengapa mereka terlalu ngotot supaya korban mau berdamai dengan pelaku. Apa mereka tidak mengerti dengan prosedur sebuah perjanjian dan hukum pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti Zulfikar Mulieng. Kita yakin mereka tidak paham. Kalaupun mereka ada berkonsultasi dengan ahli hukum pidana, pastinya ahli tersebut memberikan advice hukum yang sesat.
Dari kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang tersebut sebelumnya, kita juga sudah mengantongi fakta-fakta dan alat bukti lainnya yang membuat perjanjian damai tidak memenuhi syarat sehinggga perjanjian tersebut batal demi hukum. Fakta-fakta ini akan kita komunikasi dengan aparat penegak hukum nantinya, baik di penyidik, penuntut dan pengadilan. Kasus ini akan terus kita pantau sampai pada putusan inkracht.
Kita meminta kepada pihak penyidik segera menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Fakta-fakta yang telah disampaikan pada pertemuan beberapa waktu sebelumnya segera ditindak lanjuti. Pelaku yang sudah di-DPO segera di tangkap dan orang-orang yang harus didengar keterangannya segera di panggil, jangan ditunda-ditunda. Sebab, dengan sikap ngotot pihak-pihak tersebut sudah semakin jelas dan terang ada pihak yang ingin diselamatkan dalam kasus ini.
Kita juga khawatir, semakin lama pengungkapan kasus tersebut, maka nantinya akan banyak memunculkan persoalan-persoalan hukum baru. Seperti, pada upaya damai yang pernah di upayakan oleh orang-orang yanga sama beberapa waktu yang lalu, kamis, 02/09/10 sekira pukul 00.30. Mereka secara bergerombolan mendatangi keluarga korban di Kabupaten Bireun dan ada yang menjual nama institusi LBH. Kita sangat yakin dengan kemampuan pihak penyidik dalam mengungkap tuntas kasus tersebut. [Rilis]

0 komentar:
Posting Komentar