News Update :

Tuntut Resetlemen dan Lahan Ekonomi : Warga Tutup Pintu Masuk PT. Arun NGL.Co, Karyawan Terpaksa Alihkan Jalan

Selasa, 06 Juli 2010

Lhokseumawe —Warga tergusur PT. Arun NGL Blang Lancang terus melakukan aksi untuk menuntut hak resetlement (Pemukiman baru) dari PT.Pertamina, Senin (5/7) kali ini mereka melakukan dengan cara memblokir jalan, akibatnya ratusan karyawan terpaksa mengalihkan jalan lain untuk bisa sampai ke perusahaan.

Aksi yang dimulai sejak pukul 06.15 pagi, dengan cara warga membakar ban bekas di jalan, dan berbaris menghadang karyawan perusahaan penyulingan gas alam cair itu melewati jalan tersebut menuju kilang.

542 KK warga eks desa Blang Lancang dan Rancung yang menamakan diri dengan aliansi masyarakat tergusur (AMAT), sudah mulai melakukan aksi untuk menunutut hak resetlemen (pemukiman Baru) sejak Rabu 23 Juni 2010, memulai dengan ber unjuk rasa di depan pintu utama, pada saat aksi tersebut warga sempat bentrok dengan anggota polisi.

Belum puas dan belum adanya keputusan terhadap tuntutan, warga memilih untuk melakukan aksi secara marathon dengan cara menginap di pintu utama PT.Arun NGL. Akibatnya puluhan peserta aksi yang berumur dari usia belasan hingga 70an tahun itu terpaksa di larikan ke rumah sakit, karena kondisi mereka terus melemah, hingga kemarin malam, Fatimah (18) Usman (80) terpaksa menjalani perawatan intensif di RS TNI AD Lhokseumawe.

Sebagaimana di ketahui, kejadian itu terjadi pada tahun 1974, dimana saat itu terjadi pembebasan pemukiman penduduk Gampong Blang Lancang, dan Rancung untuk keperluan pembangunan PT.Arun.NGL. Dalam balasan surat Gubernur Aceh Muzakkir Walad kepada Tengku M.Saleh anggota DPR-RI nomor 123 Fraksi Persatuan Pembangunan bertanggal 9 November 1974 nomor 2882/-1-585 di poin III menekankan bahwa kepada Pertamina di wajibkan membuat sarana dan prasarana untuk resetlemen, dan menyediakan penampungan sementara bagi warga, sebelum penduduk yang di pindahkan rampung rumahnya, dan Gubernur juga mengeluarkan intruksi bahwa penduduk tidak boleh di pindahkan meskipun ganti rugi atas tanah telah di bayar, jika perkampungan baru belum selesai di kerjakan secara wajar.

Terkait pembebasan lahan pada 1974 tidak saja terjadi untuk masyarakat Blang Lancang dan Rancung, namun pembebasan tanah juga untuk warga Kecamatan Syamtalira Arun dan Kecamatan Tanah Luas dan Matang Kuli Aceh Utara, dan tentang hal tersebut sebagaimana di sebutkan dalam surat PT. Pertamina PD 223, 30 Desember 2002 menanggapi surat Gubernur pada tanggal 23 Oktober 2001, untuk kecamatan Syamtalira Arun dan Kecamatan Tanah Luas pemerintah telah merealisasikan janjinya dengan membangun pemukiman baru di Mbang lengkap dengan sarana dan prasarana di tambah dengan lahan persawahan +/-2 hektar perkepala keluarga, dan pihak Pertamina membangun Sekolah dasar dan Mesjid.

Tapi untuk warga Blang Lancang dan Rancung dari tahun 1974 berdirinya perusahaan penyulingan gas alam cair hal tersebut belum direalisasikan, yang hingga hari ini masih di tuntut warga tergusur.

Ahmad Refki kordinator Aliansi Masyarakat tergusur, menyatakan bahwa masyarakat menuntut di selesaikan persoalan resetlemen secara menyeluruh, berupa pemukiman baru dan lahan ekonomi kepada masyarakat, sebagaimana yang telah di lakukan pada masyarakat tergusur di kecamatan Tanah Luas, Matang Kuli dan Syamtalira Arun, yaitu mereka di berikan pemukiman dan lahan ekonomi sebesar +/-2 hektar per kepala keluarga.

”Dan itu jelas di sebutkan dalam surat PD 223 oleh PT Arun NGL.co kepada Jasa Korporat Pertamina bertanggal 30 Desember 2002,” Jelas Refki. [***]
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016