
Lhokseumawe ----Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh melihat tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Lettu Faisal Amin Pasi Intel Kodim 0115 Seumeulu Propinsi Aceh kepada Ahmadi wartawan local Harian Aceh adalah tindakan kesewenang-wenangan diluar peran, fungsi dan tugas TNI yang di gariskan dalam undang-undang. Minggu (23/5)
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan watak dan prilaku rejim orde baru yang melihat pers sebagai musuh dari pada pilar demokarasi, Paska reformasi selain Eksekutif, Legislatf dan Yudikatif pilar demokarsi juga termasuk media dan kebebasan pres,” Ujar Direktur LBH Aceh Hospi Novizal Sabri, S.H
Dia menambahkan tentara adalah alat pertahanan negara dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan interograsi apalagi disertai dengan kekerasan dan pengancaman, Kasus yang dialami Ahmadi jangan dilihat hanya sebatas tindakan pelanggaran hukum disiplin tetapi ini adalah perbuatan pidana sehingga harus diselesaikan melalui proses hukum formal jangan hanya diselesaikan melalui hukum disiplin prajurit
Dia menambahkan tentara adalah alat pertahanan negara dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan interograsi apalagi disertai dengan kekerasan dan pengancaman, Kasus yang dialami Ahmadi jangan dilihat hanya sebatas tindakan pelanggaran hukum disiplin tetapi ini adalah perbuatan pidana sehingga harus diselesaikan melalui proses hukum formal jangan hanya diselesaikan melalui hukum disiplin prajurit
” Kita meminta Komandan Rayon Militer (Dandrem) Teuku Umar atau Panglima Daerah Militer (pangdam) Iskandar Muda selaku Perwira Penyerah Perkara untuk segera memerintahkan penyidikan dan menyerahkan kasus ini kepada pengadilan militer sesuai dengan Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” Sebut Hospi.
Dia juga mengkhawatirkan jika kasus ini tidak di usut secara tuntas kekerasan terhadap wartawan dan pers ini akan terus berlangsung, yang sebenarnya bentuk langsung ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi yang kemudian berakibat menghasilkan kelemahan daya kritis dan menciptakan kelompok apatis yang sangat berbahaya bagi keterbukaan dan demokarsi di Indonesia dan di Aceh khususnya.
Dia juga mengkhawatirkan jika kasus ini tidak di usut secara tuntas kekerasan terhadap wartawan dan pers ini akan terus berlangsung, yang sebenarnya bentuk langsung ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan informasi yang kemudian berakibat menghasilkan kelemahan daya kritis dan menciptakan kelompok apatis yang sangat berbahaya bagi keterbukaan dan demokarsi di Indonesia dan di Aceh khususnya.

0 komentar:
Posting Komentar