News Update :

Novel Baswedan Dijemput Mabes Polri Tengah Malam

Jumat, 01 Mei 2015

Jakarta | acehtraffic.com - Setelah sekian lama dibidik untuk ditangkap, dan sekian kali pula lolos, karena pembelaan publik. Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditangkap penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum tengah malam tadi. Jumat, 1 Mei 2015

Novel  ditangkap karena dianggap mangkir dua kali saat dipanggil polisi terkait kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi pada 2004, saat Novel masih menjadi penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu.

Dikutip dari laman TEMPO.CO, berdasarkan keterangan istrinya, Rina Emilda, suaminya dibawa paksa oleh tim dari Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015. Rina menuturkan peristiwa yang terjadi. "Jam 00.00 lebih rumah saya dibel hingga saya terjaga," kata Rina Emilda, istri Novel 

Menurut Rina, tim dari Mabes Polri mengebel rumahnya pukul 24.00 WIB. Rina lalu membangunkan Novel yang sudah tertidur, dan memberi tahu kalau mereka kedatangan tamu. Saat dilihat, kata Rina, ternyata sudah banyak sekali orang di depan rumah. Mereka menyebut diri dari Bareskrim dan membawa surat perintah penangkapan Novel.

Novel nyaris tak diberi kesempatan berganti pakaian. Penyidik Bareskrim berjumlah 13 orang itu terus memaksa Novel bergegas hingga ditunggui di luar kamar. Tak sampai 20 menit, Novel pun dibawa pergi dari rumahnya. Rina mengatakan Novel tak sempat berkata banyak padanya sebelum dibawa. "Cuma pesan agar lawyernya dihubungi," kata Rina.

Menurut Rina, alasan Novel ditangkap masih terkait kasus lama. Dalam surat perintah penangkapan yang diterima Tempo tertulis bahwa Novel dijerat atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015.

Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel namun tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo | Sumber TEMPO.CO|
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016