News Update :

Khak, Berkas Perkara Samad Ditolak Kejaksaan

Rabu, 06 Mei 2015


acehtraffic.com - Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Barat mengembalikan berkas hasil penyelidikan polisi atas perkara dugaan pidana pemalsuan dokumen dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad. 

"Dari hasil pemeriksaan dan ekspose berkas perkara, maka tim kejaksaan tinggi menganggap berkas perkara terhadap Abraham Samad dan Feriyani Lim masih belum sempurna. Jadi harus dikembalikan lagi ke Polda Sulselbar," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, usai ekspose tertutup di Kejati, Rabu 6 Mei 2015.

Dari pemeriksaan, diketahui penyidik Polda masih belum melengkapi sejumlah ketentuan berkas. Salah satunya adalah alat bukti yang dijadikan bahan perkara atas pemalsuan dokumen dan pasal yang disangkakan masih belum sempurna.

"Alat bukti juga dianggap belum lengkap dan sempurna. Karena itu dua berkas perkara ini harus dilengkapi dan dikembalikan selambatnya besok, Kamis 7 mei 2015," ujar Yusuf. (viva.co.id)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016