Mamuju | acehtraffic.com- Bagi wartawan yang merasa telah menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik juga tetap harus waspada dengan tindakan 'Kopprol/Semena-mena" seperti ini.
Seorang Wartawan Harian Umum Sulbar Raya, Indrawan yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya yaitu melakukan konfirmasi soal kelanjutan penanganan mobil bodong di Mapolres Mamuju. Jumat, 24 April 2015. Malah kemudian dirinya menerima introgasi dan di BAP
Berdasarkan kronologis yang diterima Redaksi, kejadian tersebut terjadi ketika Indrawan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto soal kebenaran adanya 10 mobil bodong yang sudah ditangkap dan ditangani Polres Mamuju, termasuk soal mobil bodong yang selama ini dimiliki oknum anggota Polres.
Hasilnya, Kapolres membenarkan informasi itu, dan ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses enam kasus mobil bodong, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulselbar, di Makassar. Tidak cuma itu, Kapolres juga meminta Indrawan untuk mau membantu polisi dalam rangka memberantas kasus mobil bodong.
Namun sikap serta keterangan yang sebelumnya terkesan seperti berjalan apa adanya, tidak pernah diprediksi bakal ada cerita lain yang lebih mengejutkan, dimana tak lama kemudian Indrawan diarahkan oleh Kapolres ke ruang Reskrim.
Berdasarkan kronologis yang diterima Redaksi, kejadian tersebut terjadi ketika Indrawan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto soal kebenaran adanya 10 mobil bodong yang sudah ditangkap dan ditangani Polres Mamuju, termasuk soal mobil bodong yang selama ini dimiliki oknum anggota Polres.
Hasilnya, Kapolres membenarkan informasi itu, dan ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses enam kasus mobil bodong, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulselbar, di Makassar. Tidak cuma itu, Kapolres juga meminta Indrawan untuk mau membantu polisi dalam rangka memberantas kasus mobil bodong.
Namun sikap serta keterangan yang sebelumnya terkesan seperti berjalan apa adanya, tidak pernah diprediksi bakal ada cerita lain yang lebih mengejutkan, dimana tak lama kemudian Indrawan diarahkan oleh Kapolres ke ruang Reskrim.
Mulanya Indrawan berpikir bahwa ia akan mendapatkan data lengkap dan bakal wah berita untuk disajikan esok hari. Namun nyatanya, bukanlah data yang didapatkan, ia malah diinterogasi mengenai mobil bodong itu, soal dimana dan siapa nama pemiliknya.
Polisi yang mengintrogasinya juga menanyakan soal berita Sulbar Raya yang memuat mobil bodong, termasuk foto ilustrasi. Namun Indrawan menjelaskan bahwa soal itu adalah kebijakan redaksi. Setelah proses BAP usai Arisman petugas Reskrim Bidang Pidana Umum Polres Mamuju meminta Indrawan untuk menandatangani berita acara tersebut. Indrawan sempat tanda tangan, namun saat ia meminta foto copy Arisman menolak dan menyebutkan Bahwa Indrawan bukan tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan saja.
Setelah berlalu pergi dari Mapolres Mamuju, Indrawan sempat melaporkan apa yang dialaminya ke Redaktur pelaksana media tempat ia bekerja. Dari sanalah berita tentang tindakan semena-semena pak polisi di Mapolres Mamuju tersebar luas.
Entah sudah salah “Koprol” akhirnya Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto, bersama dengan Kasat Reskrim AKP. Aryo Dwi Ariyanto dan Kasat Intel AKP Siswoyo datang ke kantor Media Sulbar Raya untuk menyampaikan permintaan maaf
. “Kami meminta maaf atas apa yang terjadi dengan salah satu reporter di Media Sulbar Raya. Menjadi pembelajaran bagi kami, karena terkadang dalam melakukan tugas bisa terjadi gesekan yang sama-sama tidak kita inginkan, dan kami akan cabut BAP yang sudah ditandatangani Reporter Sulbar Raya,” Ujar Eko yang juga disaksikan sejumlah wartawan dari Media lain.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sulbar Raya, Sabria menyatakan walaupun sudah menerima permintaan maaf namun, katanya, kekeliruan yang dilakukan oknum aparat Polres Mamuju itu fatal dan menodai dunia pers. Wartawan bekerja untuk memberitakan peristiwa atau masalah yang terjadi. Kapasitasnya tidak dalam memberikan keterangan terhadap kasus yang diberitakan. “Ini pelanggaran terhadap UU Pers. Dan akan kita tindaklanjuti hingga ke Dewan Pers,” tandasnya. | AT | RD |
Polisi yang mengintrogasinya juga menanyakan soal berita Sulbar Raya yang memuat mobil bodong, termasuk foto ilustrasi. Namun Indrawan menjelaskan bahwa soal itu adalah kebijakan redaksi. Setelah proses BAP usai Arisman petugas Reskrim Bidang Pidana Umum Polres Mamuju meminta Indrawan untuk menandatangani berita acara tersebut. Indrawan sempat tanda tangan, namun saat ia meminta foto copy Arisman menolak dan menyebutkan Bahwa Indrawan bukan tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan saja.
Setelah berlalu pergi dari Mapolres Mamuju, Indrawan sempat melaporkan apa yang dialaminya ke Redaktur pelaksana media tempat ia bekerja. Dari sanalah berita tentang tindakan semena-semena pak polisi di Mapolres Mamuju tersebar luas.
Entah sudah salah “Koprol” akhirnya Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto, bersama dengan Kasat Reskrim AKP. Aryo Dwi Ariyanto dan Kasat Intel AKP Siswoyo datang ke kantor Media Sulbar Raya untuk menyampaikan permintaan maaf
. “Kami meminta maaf atas apa yang terjadi dengan salah satu reporter di Media Sulbar Raya. Menjadi pembelajaran bagi kami, karena terkadang dalam melakukan tugas bisa terjadi gesekan yang sama-sama tidak kita inginkan, dan kami akan cabut BAP yang sudah ditandatangani Reporter Sulbar Raya,” Ujar Eko yang juga disaksikan sejumlah wartawan dari Media lain.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Sulbar Raya, Sabria menyatakan walaupun sudah menerima permintaan maaf namun, katanya, kekeliruan yang dilakukan oknum aparat Polres Mamuju itu fatal dan menodai dunia pers. Wartawan bekerja untuk memberitakan peristiwa atau masalah yang terjadi. Kapasitasnya tidak dalam memberikan keterangan terhadap kasus yang diberitakan. “Ini pelanggaran terhadap UU Pers. Dan akan kita tindaklanjuti hingga ke Dewan Pers,” tandasnya. | AT | RD |


0 komentar:
Posting Komentar