Bengkulu | acehtraffic.com- Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus mengatakan, terdapat 1.378 anak di
Bengkulu Tegah yang lahir dari pernikahan siri dan tak mendapatkan
legalitas Negara.
Sejauh ini terdata ada 689 pasangan suami isteri yang menikah siri.
"Dari perkawinan siri 689 pasutri tersebut, ada 1.378 anak yang tidak
diakui Negara, karena perkawinan orangtua mereka tidak terdaftar," ujar
Ajamalus, Sabtu (25/4/2015).
Dia mengatakan, legalitas tersebut diatur berdasarkan Pasal 42
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak terdaftar
dan Pasal 43 tentang hubungan keperdataan ibu dan anak.
Demi mengatasi kondisi itu, Kemenag akan melaksanakan sidang isbath
untuk mengesahkan perkawinan mereka dan memberikan surat nikah secara
gratis. Acara ini direncanakan bakal digelar pada awal Mei mendatang.
"Kami berkeinginan ribuan anak tersebut diakui Negara dan mendapatkan
legalitas sama haknya seperti anak yang dilahirkan dari pernikahan
sah," kata dia.
Kemenag juga telah melakukan langkah-langkah untuk menggelar sidang
isbath dan menggelar nikah massal bagi pasangan muda yang memang
membutuhkan legalitas perkawinan sesuai dengan Undang-undang | Sumber Tribunews.com|


0 komentar:
Posting Komentar