Aceh Timur | acehtraffic.com- Pemerintah Gampong merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah GAmpong dan Tuha Peut Gampong, dalam pemerintahan Gampong tedapay Qanun Gampong yaitu peraturan per undang-undangan yang dibuat oleh Tuha Peut bersama Geuchik. Selasa 14 Oktober 2014
Qanun Gampong disusun dan ditetapkan oleh Geuchik bersama Tuha Peut selaku pelaksana administrasi pemerintahan dan pemimpin yang memperoleh mandate dari warga.
Berdasarkan hal tersebut dan mudah dimegerti oleh masyarakat dan juga para pelaku maka perlu diadakan sosialisasi pembentukan Qanun Gampong dimana penyusunan Qanun Gampong ini untuk menyusun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk dan adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan dari tuhapeut gampong.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ihsan Ahyat, S.STP, MAP. Ketika membuka acara pelaksanan pelatihan sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong yang dilaksanakan pada hari, Selasa, 14 Oktober di Aula Serbaguna.
Sekda Aceh Timur Menambahkan yang kita selenggarakan hari ini merupakan suatu kegiatan yang sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara serta terbentuknya Qanun di Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Qanun Gampong nantinya perlu disosialisasikan ke Gampong-gampong, agar terbentuknya Qanun Gampong yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Saya berharap kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong ini dengan serius sehingga nantinya dapt ditetapkan di Gampong masing-masing.
Sementara itu ketua Pelaksana Pelatihan Sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong Tgk. H. Lamudin. AR dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan acara ini dilaksanakan untuk mengatur tata kehidupan Masyarakat Gampong yang harmonis dan sejahtera yang sesuai dengan tuntutan Syari`at dalam menjalin Hablumminallah dan Hablumminannas serta lingkungannya.
Adapun waktu dan tempat pelalaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 14 s/d 15 Oktober 2014, bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kabupaten Aceh Timur yang diikuti sebanyak 74 Orang Peserta, terdiri dari Keuchik, Tuhapeut Gampong dan Pengurus MAA Kcamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Tgk. H. Lamudin. AR mejelaskan “ Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 kita harapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses”.Dalam acara ini selain para Geuchik dan Tuha Peut juga dihadiri oleh unsur Muspida Aceh Timur, para Kepala Bagian pada kantor Sekretaris Daerah Aceh Timur serta pihak terkait lainnya. | AT | RI| | SD|
Qanun Gampong disusun dan ditetapkan oleh Geuchik bersama Tuha Peut selaku pelaksana administrasi pemerintahan dan pemimpin yang memperoleh mandate dari warga.
Berdasarkan hal tersebut dan mudah dimegerti oleh masyarakat dan juga para pelaku maka perlu diadakan sosialisasi pembentukan Qanun Gampong dimana penyusunan Qanun Gampong ini untuk menyusun aturan-aturan, petunjuk-petunjuk dan adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan dari tuhapeut gampong.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ihsan Ahyat, S.STP, MAP. Ketika membuka acara pelaksanan pelatihan sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong yang dilaksanakan pada hari, Selasa, 14 Oktober di Aula Serbaguna.
Sekda Aceh Timur Menambahkan yang kita selenggarakan hari ini merupakan suatu kegiatan yang sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara serta terbentuknya Qanun di Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Qanun Gampong nantinya perlu disosialisasikan ke Gampong-gampong, agar terbentuknya Qanun Gampong yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Saya berharap kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong ini dengan serius sehingga nantinya dapt ditetapkan di Gampong masing-masing.
Sementara itu ketua Pelaksana Pelatihan Sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong Tgk. H. Lamudin. AR dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan acara ini dilaksanakan untuk mengatur tata kehidupan Masyarakat Gampong yang harmonis dan sejahtera yang sesuai dengan tuntutan Syari`at dalam menjalin Hablumminallah dan Hablumminannas serta lingkungannya.
Adapun waktu dan tempat pelalaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 14 s/d 15 Oktober 2014, bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kabupaten Aceh Timur yang diikuti sebanyak 74 Orang Peserta, terdiri dari Keuchik, Tuhapeut Gampong dan Pengurus MAA Kcamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Tgk. H. Lamudin. AR mejelaskan “ Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 kita harapkan dapat berjalan dengan baik dan sukses”.Dalam acara ini selain para Geuchik dan Tuha Peut juga dihadiri oleh unsur Muspida Aceh Timur, para Kepala Bagian pada kantor Sekretaris Daerah Aceh Timur serta pihak terkait lainnya. | AT | RI| | SD|

