Lhokseumawe | acehtraffic.com - Bisnis pembuatan pasport hilang/rusak di Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe hingga mencapai 2 juta rupiah..
Informasi yang di terima Reporter acehtraffic.com Rabu,15 Oktober 2014 dari salah seorang warga Aceh Utara yang namanya tidak boleh di sebutkan mengatakan pihak calo di kantor Imigrasi meminta uang sebanyak 2 juta rupiah untuk pembuatan paspor yang hilang kepada warga,
"saya heran paspor yang hilang sampai diminta uang 2 Juta, dan kita pun dilarang mengurus sendiri di Kantor Imigrasi"ujarnya
Sedangkan Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya Rp 600.000,- perbuku untuk pembuatan Paspor biasa 48 Halaman yang hilang/rusak yang masih brlaku dan bisa di lihat di .imigrasi.go.id.
Kasi Wasdak P.Albert saat di hubungi mengatakan pembuatan paspor yang hilang itu hanya 600 ribu rupiah, masalah pembuat pasport dengan biro jasa itu urusan mereka, karena biro jasa itu juga membayar gaji karyawannya, jika yang bersangkutan keberatan silahkan jumpai saya." ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe Muhammad Akmal, SH beberapa kali di telepon melalui nomor henphonnya tidak di angkat. | AT | TM |


