![]() |
| Armia SH |
acehtraffic.com - Ketimpangan diartikan sebagai kondisi yang mengandung kekurangan, kepincangan, ketidakseimbangan, kecacatan, ketercelaan, ketidakadilan, dan kondisi yang tidak sebagaimana mestinya. Singkatnya ketidaksesuaian antara keharusan (das sollen) dengan kenyataan (das sein) yang disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian yang patut dicela. Ketimpangan yang terjadi di negara ini sudah sangat banyak dan tersebar hampir di setiap tingkatan dan sektor.
Salah satu ketimpangan yang sangat fatal adalah ketimpangan yang dilakukan oleh oknum pemerintahan di mana masyarakat banyak menjadi korban. Penggunaan kata oknum lebih kepada penghalusan bahasa serta pemenuhan kaidah yuridis untuk tidak melakukan justifikasi. Sebaliknya apabila mengacu kepada fakta di lapangan menunjukkan terjadinya ketimpangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, maka secara sosiologis dapat dianggap sebagai aksioma bahwa ketimpangan tersebut dilakukan oleh pemerintahan. Berbagai ketimpangan yang diuraikan dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai refleksi atas kondisi yang sudah menjadi rahasia umum sehingga dinilai tidak perlu lagi menyampaikan data-data konkrit dan spesifik.
Beberapa kasus ketimpangan yang sangat fatal di antaranya terjadi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan fasilitas umum. Ketimpangan di sektor pendidikan merupakan hal yang sangat ironis. Betapa tidak, pendidikan yang sejatinya menjadi tempat untuk mencetak generasi yang memiliki keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kecerdasan, justru oleh pemerintahan pada beberapa level melakukan praktek yang sangat tercela.
Ketentuan manis yang terdapat dalam Konstitusi yang mengharuskan prioritas pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan belanja daerah, berubah menjadi kenyataan pahit tatkala melihat kondisi di lapangan. Khususnya pendidikan dasar dan menengah di mana pemerintah memiliki porsi tanggung jawab utama dan yang paling besar, pembangunan dan pemerataan fasilitas pendidikan masih jauh dari harapan, terutama di daerah-daerah terpelosok.
Adanya berbagai macam bantuan seperti bantuan operasional sekolah (BOS) justru kerap menjadi lahan subur untuk korupsi pejabat-pejabat. Begitu pula halnya dengan penyaluran beasiswa yang tidak merata dengan alasan sumber dana yang terbatas.
Celakanya, ternyata sumber dana yang terbatas itu juga disalurkan secara tidak tepat sasaran dan tujuan. Mulai dari korupsi, kolusi, dan nepotisme mewarnai penyaluran beasiswa. Pedoman pelaksanaan yang dimaksudkan berlaku sebagai standard operational procedure malah tidak pernah digunakan.
Tidak berhenti di situ, terkadang pihak sekolah juga melakukan praktek pemungutan liar (pungli) dari orang tua atau wali murid dengan kamuflase sumbangan atau swadaya. Hal yang wajar dan mungkin tidak perlu dikatakan pungli apabila kondisi orang tua murid sangat rela atau bersedia karena kondisinya juga sangat mampu. Sebaliknya merupakan hal yang kurang ajar apabila permintaan sumbangan wajib tersebut terjadi di sekolah-sekolah daerah terpelosok yang mayoritas masyarakatnya adalah penduduk miskin yang penghasilan tidak cukup untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dalam sektor kesehatan juga terjadi banyak ketimpangan yang sangat memprihatinkan. Buruknya pelayanan di rumah sakit umum yang dikelola oleh pemerintahan sudah menjadi hal yang biasa. Pelayanan buruk ini tentunya hanya dialami oleh masyarakat miskin yang memanfaatkan fasilitas gratis. Mulai dari pelayanan oleh petugas yang tidak ramah, ketidaktersediaan obat, kesalahan tindakan medis, atau pungutan liar sudah sering mewarnai pemberitaan media massa. Pada tingkatan yang lebih tinggi sampai terjadi kasus korupsi alat kesehatan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan yang paling dekat dengan akses masyarakat umumnya berada dalam kondisi yang memprihatinkan ditinjau dari segi fasilitas, ketersediaan obat, serta kualitas dan integritas petugas medis.
Ada Puskesmas yang selama berminggu-minggu tidak mempunyai stock obat di poly gigi sehingga pasien tidak dapat berobat. Lebih parahnya lagi untuk ruang emergency juga tidak ada obat sehingga penanganan yang dilakukan hanya sebatas membersihkan luka dan mengoleskan obat mata pada luka parah. Rendahnya kualitas dan integritas tenaga medis semakin memperparah ketimpangan dan menambah penderitaan masyarakat.
Ketimpangan juga terjadi dalam pembangunan fasilitas umum yang ditandai dengan minimnya pembangunan fasilitas umum dan buruknya kualitas fasilitas umum yang dibangun. Setelah 69 tahun republik ini merdeka, masih banyak daerah terpolosok yang sama sekali belum pernah dilakukan pembangunan fasilitas jalan oleh pemerintahan. Bahkan jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan negara juga banyak dalam kondisi yang memprihatinkan. Sulit untuk menjelaskan mengapa di negeri yang kaya raya ini, fasilitas jalan saja masih jauh dari memadai. Orang-orang yang pernah membaca atau mengetahui akan bertanya ke mana dan apa gunanya Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945.
Pada banyak kasus sebagaimana tersiar dalam media, sektor pembangunan fasilitas umum merupakan ladang subur bagi berbagai bentuk ketimpangan. Mulai dari permainan dalam penetapan rencana pembangunan, jual beli proyek, mark up harga, pengadaan material yang tidak sesuai spesifikasi, pelaksanaan yang tidak sesuai standar, hingga pembayaran fee, dan pajak haram, merupakan bentuk-bentuk ketimpangan yang berujung pada hambatan dan rendahnya kualitas pembangunan fasilitas umum.
Uraian di atas kiranya cukup untuk menggambarkan betapa parahnya ketimpangan-ketimpangan yang terjadi. Buruknya kinerja dan korupsi yang dilakukan oleh pemerintahan diyakini sebagai penyebab utama dari berbagai ketimpangan tersebut. Implikasi dari semua ketimpangan itu adalah penderitaan yang terus menerus bagi masyarakat. Kelemahan dan keawaman adalah faktor yang menjadikan masyarakat menengah ke bawah sebagai sasaran empuk dari berbagai ketimpangan.
Keberadaan berbagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi secara internal seperti inspektorat, instansi vertikal bahkan pengawasan eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman ternyata masih sangat jauh dari harapan untuk mengatasi permasalahan karena berbagai hambatan.
Sebaliknya kondisi penderitaan masyarakat setiap saat memerlukan pembelaan atau advokasi. Berbagai keterbatasan yang ada menyebabkan masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan sarana advokasi. Harapan satu-satunya muncul dari orang-orang yang berpendidikan dan memiliki kepedulian yang berada atau relatif dekat dengan komunitas masyarakat korban.
Secara faktual dalam komunitas masyarakat daerah manapun selalu terdapat orang-orang berpendidikan dan memiliki idealisme walaupun kuantitas dan kualitasnya berbeda-beda. Kondisi masyarakat yang memprihatinkan akibat berbagai ketimpangan membutuhkan kesediaan dari orang-orang yang berpendidikan, orang-orang yang menyadari tanggung jawab moral, intelektual, dan spiritual, memiliki idealisme, dan integritas untuk hadir memberikan pembelaan atau advokasi kepada masyarakat korban. Orang-orang itulah yang disebut dengan relawan advokasi.
Secara intern, eksistensi relawan advokasi merupakan tuntutan dari tanggung jawab moral dan intelektual, lebih dari itu merupakan bentuk pelaksanaan salah satu tridharma perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat. Secara ekstern, eksistensi relawan advokasi merupakan hal yang sangat urgent sebagai tuntutan keadaan di tengah ketiadaan lembaga negara atau kelangkaan lembaga advokasi formal yang mudah diakses oleh masyarakat. Relawan advokasi diasumsikan sebagai unit advokasi yang paling dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Keberadaan relawan advokasi memberikan manfaat berganda yakni melakukan pengawasan atau bahkan pressure bagi pemerintahan yang bertujuan untuk menekan serta mencegah dan mengatasi ketimpangan sekaligus memberikan pembelaan bagi masyarakat. Sebaliknya ketiadaan relawan advokasi semakin menambah deretan panjang keprihatinan yakni keprihatinan atas ketimpangan pemerintahan yang semakin merajalela, penderitaan masyarakat yang semakin parah, dan keprihatinan atas kegersangan manfaat ilmu yang ditunjukkan oleh ketiadaan kesadaran dari orang-orang yang berpendidikan, kesia-siaan ilmu serta pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral dan intelektual. Oleh karena itu, demi supremasi kebenaran dan keadilan, keberadaan relawan advokasi mutlak diperlukan. Meskipun pada level paling rendah, relawan advokasi bisa jadi hanya dalam bentuk non formal, kelompok kecil atau bahkan individu, yang dapat menjalin hubungan dengan lembaga advokasi formal atau yang memiliki fungsi dan efek advokasi kepada masyarakat.
Relawan advokasi dapat memberikan pembelaan spontan, menjembatani masyarakat korban untuk mendapatkan advokasi dari lembaga formal, sampai kepada mendorong pemenuhan atau pemulihan hak masyarakat korban oleh lembaga pemerintahan. Pada level menengah dan atas, relawan advokasi ini telah terstruktur dalam lembaga yang formal seperti lembaga swadaya masyarakat atau lembaga bantuan hukum sehingga menjadi sustainable dalam mengawasi pemerintahan dari berbagai ketimpangan dan sekaligus membela hak dan kepentingan masyarakat.
Penulis: Armia SH (Alumnus Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe). Saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. dan juga Aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN

