News Update :

Antara Hukum Dan Pemilu Aceh

Kamis, 24 April 2014

Banda Aceh | acehtraffic.com - Perlawanan hukum terhadap hasil Pemilu Legislatif 2014 di Aceh kian marak dilakukan partai politik (parpol) dan calon perseorangan dari dewan perwakilan daerah (DPD) Aceh. Mereka mulai menempuh jalur hukum guna menggugat hasil pemilu yang terindikasi penuh kecurangan.

Selain itu, sejumlah parpol di beberapa daerah di Aceh juga telah menolak hasil pemilu karena tingginya angka kecurangan, mulai dari kekerasan, intimidasi, politik uang dan penyelenggara yang tidak netral.

Di Aceh Timur, Partai Demokrat Aceh bersiteguh menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara DPRK dari daerah pemilihan (Dapil) 5 di Kecamatan Peunaron, karena ada penggelembungan yang menyebabkan partai ini kehilangan kursi DPRK.

“Kasus ini akan perkarakan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Aceh, Ir Nova Iriansyah ST, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa 22 April.

Dikatakan, Demokrat sangat dirugikan oleh hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Timur sehingga pihaknya kehilangan suara cukup signifikan.

Penggelembungan tersebut dilakukan KIP Aceh Timur untuk caleg Partai Aceh (PA) nomor 1 (dari 48 suara menjadi 77 suara), caleg  nomor 2 (dari 866 menjadi 1.833) nomor 3 (dari 425 menjadi 660) nomor 4 (tetap) nomor 5 (dari 221 menjadi 211), nomor 6 (dari 5 menjadi 8) dan nomor 7 (dari 1 menjadi 0).

“Kejadian ini sangat merugikan Demokrat karena mengakibatkan hilangnya kursi. Ini akan kami perkarakan ke MK. Menyangkut pelanggaran etik juga akan kami laporkan ke DKPP,” jelas Nova.

Sementara calon anggota DPD RI asal Aceh nomor urut 4, Anwar, melaporkan calon anggota DPD RI nomor urut 9, Fachrul Razi kepada Bawaslu Aceh, Senin 21 April.

Fachrul Razi dilaporkan karena terlibat dalam kampanye parpol lokal. Padahal, dalam peraturan KPU No. 1/2013 jo Peraturan KPU No. 15/2013 disebutkan bahwa calon anggota DPD tidak dibenarkan melakukan kampanye terbuka bersama parpol.

Safaruddin mengatakan, pihaknya berharap Bawaslu agar merekomendasikan pemungutan suara ulang atau setidaknya melakukan perhitungan ulang berdasarkan form C1, kemudian merekomendasikan mencoret nama calon anggota DPD yang terlibat dalam kampanye parpol.

Di samping, itu pihaknya berharap agar seluruh KIP di Aceh dibubarkan dan komisi pemilihan umum (KPU) mengambil alih proses pemungutan suara atau perhitungan suara ulang di Aceh.

“Selain itu, kami juga menggugat Gubernur Aceh calon anggota DPD nomor urut 9, dan 22 KIP kabupaten/kota, kecuali KIP Banda Aceh,” ujar Safaruddin dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui ada sesuatu yang ganjil pada pelaksanaan pemilu legislatif di provinsi Aceh. Hanya saja, Zaini mengaku tak bisa berkomentar banyak terhadap hasil pemilu di Aceh.

“Saya melihat ada yang ganjil dan saya tidak mengerti di sini kenapa tak ada transparansi dalam rekapitulasi. Ini yang saya tidak mengerti,” ungkapnya.

Zaini berharap bisa bekerja sama dengan aparat sehingga bisa menegakkan hukum dan hasil pemilu betul-betul sesuai harapan rakyat. Dia juga berharap jangan hanya karena pemilu, masyarakat Aceh tercerai-berai, apalagi hanya karena kepentingan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sumber : analisadaily.com
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016