Pangkal Pinang | acehtraffic.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kota
Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat kasus persetubuhan
anak di bawah umur di kota itu cukup tinggi.
"Selama 2013 hingga Februari 2014 Polres Pangkalpinang telah
menangani sembilan kasus dan rata-rata masih berumur 15 hingga 17 tahun
dengan status masih sebagai pelajar," ujar Kepala UPPA Polres Kota
Pangkalpinang, Bripka Windu, Kamis 6 Maret 2014
Ia mengatakan, para pelajar yang melakukan hubungan terlarang
tersebut pada saat dimintai keterangan mengaku kalau mereka melakukannya
atas dasar suka sama suka.
"Mereka yang melakukan perbuatan tersebut dalam status pacaran dan
tanpa paksaan, sehingga yang melaporkan perbuatan mereka ke Polres
Pangkalpinang adalah orang tuanya," jelasnya.
Dikatakannya, walaupun perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka
sama suka, namun untuk laki-laki akan tetap diproses berdasarkan
Undang-Undang Perlindungan Anak, terlebih jika laki-laki yang
melakukannya sudah dewasa.
"Proses hukum akan tetap berjalan, walaupun kedua belah pihak telah
melakukan upaya damai. Hal ini dikarenakan pihak perempuan yang
melakukan perbuatan tersebut masih di bawah umur," jelasnya.
Menurutnya, banyaknya kasus persetubuhan anak di bawah umur
dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak
mereka. Untuk itu diharapkan para orang tua melakukan pengawasan yang
lebih terhadap anak-anak mereka.
"Selain itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi pergaulan
anak-anak muda di lingkungan sekitar mereka, sehingga pergaulan mereka
tidak melebihi batas," katanya. | AT | Republika|

