
Aceh Utara | acehtraffic.com– Terkait Masyarakat Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang menahan 5 ton kayu (papan 4,80 meter) hasil olahan kilang Paya Rubek Gampong itu, Selasa, 11 Maret 2014, lalu, sekitar pukul 23.45 WIB, Polsek Sawang mengatakan sudah mengetahui kejadian tersebut.
Ipda Bukhari Gamcut, saat dihubungi acehbaru.com mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut, bahkan warga setempat juga mengatakan bahwa Kapolsek sering dikilang Paya Rubek. “iya saya sudah mendapatkan informasi, tapi tidak ada laporan dari pemilik kayu” Katanya, Kamis, 13 Maret 2014, siang.
Pihaknya juga mengaku sudah mengantongi izin konsorsium (pihak ketiga) kilang pengolahan kayu (sawmil) di Paya Rubek. Kayu tersebut merupakan limbah Koperasi Wareh Nanggroe Bina Nusantara yang diketuai M Daudsyah, seluas 2.750 hektare. Sebelumnya limbah tersebut tidak bisa dikeluarkan karena Koperasi tersebut hanya mengantongi izin Land Clearing.
Namun, saat ini kayu tersebut telah dijual oleh Ketua Koperasi kepada pihak ketiga dengan harga 1 kubik senilai 1,5 juta Rupiah. 250 ton telah berhasil diolah, dari target 425 ton. Tidak hanya itu Ketua Koperasi juga dikatakan telah menjual sebagian tanah kepada warga Samalanga dan Langsa.
Pelaksana Lapangan Kilang pengolahan kayu itu, Umar Shaleh, yang ditanyai acehbaru.com mengatakan Konsorsium yang membeli kayu Koperasi Wareh Nanggroe yang membuka lahan perkebunan karet rakyat di selatan Kecamatan Sawang berbatasan lansung dengan Bener Meriah, itu diantaranya, Bang Jun (Junaidi) alias Si Patek atau ;lebih dikenal dengan sebutan Toke Saleh, warga Paya Rabo Kecamatan Sawang, Pak Usman warga Lhokseumawe, R orang Polda, dan Her dari salah satu lembaga keamanan negara .
Pj Keuchik Gunci Kecamatan Sawang, Usman Umar mengatakan tujuan penahanan kayu milik Wareh Nanggroe agar Ketua Koperasi itu menemui mereka di Meunasah untuk menunaikan janji-janjinya dengan warga. Pj Keuchik juga mengaku pernah bertemu sekali dengan empat pemodal yang tersebut diatas.
“Mereka beli kayu 712.500.000 Rupiah karena Apa Daod (Ketua Koperasi) mengambil uang mereka, tapi tidak sanggup dikembalikan, hingga kayu diberikan untuk mereka” Kata Pj Keuchik itu.
Dia menjelaskan bahwa M Daudsyah Kepala Koperasi Wareh Nanggroe (WN) berjanji kepada masyarakat di Meunasah saat rapat akan memberi 1,5 juta dalam satu kapleng (2 hektar) untuk warga. “Mula-mula dibuka lahan itu 85 kapleng (170 hektar), berarti uang yang akan diberikan untuk kami sebesar 127.500.000 juta, namun tatu rupiah pun belum kami terima” Katanya.
Sementara Pelaksana Lapangan Kilang pengolahan kayu itu, Umar Shaleh, justru mengatakan tidak ada urusan dengan warga. “Yang berjanji dengan warga itu Wareh Nanggroe, bukan kami, jadi merekalah yang menyelesaikan itu, kami sudah membeli kayu itu, mungkin besok (Jum’at, 14 Maret 2014) Polsek akan memanggil Ketua Koperasi” katanya yang mengaku sedang mengurus masalah penahanan kayu di Lhokseumawe. Kamis, 13 Maret 2014, sore.
Disamping itu pihaknya juga mengaku yakin kalau izin Land Clearing WN sudah kadaluarsa, disamping Wareh Nanggroe tidak memiliki izin mengeluarkan limbah dari area perkebunan.
Sehingga dikatakan warga kayu jadi dikeluarkan tengah malam, “tengah malam dikeluarkan kayu itu macam pencuri, kadang jam 12 jam 2 atau jam 4, waktunya berubah-ubah biar tidak tertangkap sama kami” Kata warga disana. |AT | R| SUMBER acehbaru.com|
