Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR berinisial ZD sebagai tersangka korupsi di Kementerian Agama. Selain ZD, KPK juga menetapkan DP, anak legislator itu sebagai tersangka kasus yang sama.
Penelusuran VIVAnews, nama ZD ternyata juga pernah disebut-sebut menerima biaya ganda saat meninjau pelaksanaan haji 2006. ZD disebut menerima dana dari DPR dan Departemen Agama masing-masing Rp95.424.000 dan US$2.845.
Namun, tudingan itu sudah dibantah oleh ZD. "Saya terima dari Departemen Agama, tapi tidak menerima dari Dewan Perwakilan Rakyat tanya saja ke Sekjen DPR," kata ZD saat berbincang dengan VIVAnews pada 22 Desember 2008.
ZD pun menambahkan, "Masa kami pergi ke Arab Saudi pakai biaya sendiri."
Namun, saat itu ZD mengaku tidak ingat berapa dana yang diterima dari Departemen Agama. "Saya tidak ingat lagi, itu kan 2005," jelasnya.
Zulkarnain menjelaskan, pada 2005 dirinya ditelepon Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Departemen Agama untuk ikut dalam rombongan meninjau persiapan penyelenggaraan haji 2006. "Acara itu diselenggarakan di luar musim haji," ujarnya.
Kini, ZD kembali tersandung kasus. Tidak tanggung-tanggung, KPK menduga ZD terlibat dalam 3 kasus korupsi di Kementerian Agama.
Pertama, dia diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Dan ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
ZD tidak sendirian. KPK juga menetapkan DP sebagai tersangka. DP adalah Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama. Selain rekanan, DP diketahui juga adalah anak kandung ZD.
Modusnya ZD memerintahkan anaknya mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam proyek pengadaan Alquran. Selanjutnya juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi untuk dimenangkan perusahaan PT BKN.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat 2 kemudian pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait nilai suap proyeknya sendiri, KPK menaksir berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah secara bertahap.| AT | VV |


0 komentar:
Posting Komentar