News Update :

Setelah Turun Amnesti Din Minimi Diterpa ‘Badai Besar’ ?

Senin, 11 Januari 2016


Aceh Timur | acehtraffic.com- Tidak semua bergembira dengan turunnya pimpinan bersenjata Din Minimi. Berbagai upaya meramaikan agar amnesty tak mulus bak jalan tol terhadap kelompok Din Minimi sepertinya terus dilakukan oleh pihak tertentu.



Angin-angin kesana sedikit nampak, seperti mempertahankan isu Amnesti tak boleh langsung diberikan apabila tersangkut kasus pidana seperti terus dipertahankan. Belum lagi kasus yang pernah tersangkut dengan kelompok yang muncul ke publik pertama kalinya Oktober 2014 lalu itu, dibongkar kembali


Minggu, 10 Januari 2015, baru 13 hari Din Minimi dan kelompoknya menyerahkan 15 pucuk senjata berbagai jenis kepada kepala Bin Sutiyoso, Din mau turun gunung yang pertama karena ada keyakinan yang kuat bahwa tuntutan pengampunan atau amnesty yang diminta oleh kelompok Din kepada Sutiyoso ditanggapi positif. Begitu juga dengan utntutan kesejahteraan lainnya yang menjadi poin tuntutan Din Minimi juga ditanggapi serius.



Namun beriring perkembangan, jalan mulus kelompok DIN Minimi menuju Amnesti sepertinya tak semulus yang dibayangkan. Pasalnya berbagai pengakuan kesalahan Din Dimasa ia masih berherilya di hutan terus disuarakan oleh orang –orang yang mengaku sebagai korban.



Salah satu kasusnya adalah anggota KPA Daerah 4 Idi menggelar konferensi pers di Idi, Minggu 10 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam konferensi pers tersebut

yang dipimpin salah satu anggota KPA Daerah 4 Idi, Safrizal alias Komeng



Pertama pihaknya meminta kepada penegak hukum penyelesaikan kasus komplotan bersenjata

dibawah pimpinan  Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi untuk diproses

secara hukum;



Kedua, Kelompok Din Minimi bukan bahagian dari anggota KPA atau pun eks

kombatan, hanya ayahnya (Abu Minimi) yang diakui sebagai GAM;



Ketiga, Menuntut proses hukum kasus penculikan Ridwan (kawan/anggota Komeng)

yang dilakukan kelompok Din Minimi Cs pada awal bulan Maret tahun 2014

lalu yang meminta uang tebusan sebesar Rp.100 jt namun hanya disanggupi

Rp. 50 jt dan akhirnya dibebaskan;



dan Ke empat Kelompok DM murni kelompok kriminalitas sebagaimana laporan yang

telah dilansir oleh pihak kepolisian sehingga kelompok tsb tidak berhak

mendapatkan amnesti dari Presiden dengan alasan apapun;



Bila boleh kita menganalisa munculnya pengakuan dan konfrensi pers ini menimbulkan dua tanggapan, bagi yang punya masalah dengan Din Minimi atau pihak yang tidak senang Din langsung diberikan amnesty tentunya menginginkan agar semakin banyak orang yang mengaku atau memberi  pengakuan ke publik tentang  berbagai kasus criminal yang pernah dilakukan Din Minimi, namun bagi masyarakat atau pihak yang tidak pernah bersinggungan dengan Din Minimi, mengharapkan agar proses amnesty segera berjalan dengan baik, dan biar kelompom itupun biasa hidup normal kembali ke masyarakat. (*)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016