Aceh Timur | acehtraffic.com- Tidak semua bergembira dengan turunnya
pimpinan bersenjata Din Minimi. Berbagai upaya meramaikan agar amnesty tak
mulus bak jalan tol terhadap kelompok Din Minimi sepertinya terus dilakukan
oleh pihak tertentu.
Angin-angin kesana sedikit nampak, seperti mempertahankan isu Amnesti
tak boleh langsung diberikan apabila tersangkut kasus pidana seperti terus
dipertahankan. Belum lagi kasus yang pernah tersangkut dengan kelompok yang
muncul ke publik pertama kalinya Oktober 2014 lalu itu, dibongkar kembali
Minggu, 10 Januari 2015, baru 13 hari Din Minimi dan kelompoknya
menyerahkan 15 pucuk senjata berbagai jenis kepada kepala Bin Sutiyoso, Din mau
turun gunung yang pertama karena ada keyakinan yang kuat bahwa tuntutan
pengampunan atau amnesty yang diminta oleh kelompok Din kepada Sutiyoso
ditanggapi positif. Begitu juga dengan utntutan kesejahteraan lainnya yang
menjadi poin tuntutan Din Minimi juga ditanggapi serius.
Namun beriring perkembangan, jalan mulus kelompok DIN Minimi menuju
Amnesti sepertinya tak semulus yang dibayangkan. Pasalnya berbagai pengakuan
kesalahan Din Dimasa ia masih berherilya di hutan terus disuarakan oleh orang
–orang yang mengaku sebagai korban.
Salah satu kasusnya adalah anggota KPA Daerah 4 Idi menggelar konferensi
pers di Idi, Minggu 10 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam konferensi
pers tersebut
yang dipimpin salah satu anggota KPA Daerah 4 Idi, Safrizal alias
Komeng
Pertama pihaknya meminta kepada penegak hukum penyelesaikan kasus
komplotan bersenjata
dibawah pimpinan Nurdin Bin
Ismail alias Din Minimi untuk diproses
secara hukum;
Kedua, Kelompok Din Minimi bukan bahagian dari anggota KPA atau pun eks
kombatan, hanya ayahnya (Abu Minimi) yang diakui sebagai GAM;
Ketiga, Menuntut proses hukum kasus penculikan Ridwan (kawan/anggota
Komeng)
yang dilakukan kelompok Din Minimi Cs pada awal bulan Maret tahun 2014
lalu yang meminta uang tebusan sebesar Rp.100 jt namun hanya disanggupi
Rp. 50 jt dan akhirnya dibebaskan;
dan Ke empat Kelompok DM murni kelompok kriminalitas sebagaimana
laporan yang
telah dilansir oleh pihak kepolisian sehingga kelompok tsb tidak berhak
mendapatkan amnesti dari Presiden dengan alasan apapun;
Bila boleh kita menganalisa munculnya pengakuan dan konfrensi pers ini
menimbulkan dua tanggapan, bagi yang punya masalah dengan Din Minimi atau pihak
yang tidak senang Din langsung diberikan amnesty tentunya menginginkan agar
semakin banyak orang yang mengaku atau memberi pengakuan ke publik tentang berbagai kasus criminal yang pernah dilakukan
Din Minimi, namun bagi masyarakat atau pihak yang tidak pernah bersinggungan
dengan Din Minimi, mengharapkan agar proses amnesty segera berjalan dengan
baik, dan biar kelompom itupun biasa hidup normal kembali ke masyarakat. (*)


0 komentar:
Posting Komentar