News Update :

GAM Harus tegas, 10 tahun MoU Kewenangan Aceh masih Dipermainkan

Minggu, 16 Agustus 2015

acehtraffic.com | Bertepatan sepuluh tahun perdamaian RI dan GAM sepakat mendatangani Memorandum Of understanding (MoU) atau perjanjian damai Aceh di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.Sesuai nota kesepaham anantara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang di tandatangani di Helsinki Finlandia tersebut, bahwa pemerintah Republik Indonesia hanya mempunyai wewenang atau berurusan lagi terhadap Aceh dalam6 hal, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1, poin 1.1.2 danprinsip-prinsip sab poina,b,c,d. 

Terkaitdenganitu, maka pemerintah Aceh bisa melakukan apa saja yang merekabuatsesuaiundang-undang baru yang dibuat oleh parlemen Aceh (DPRA) untuk penyelenggarakan pemerintahan di Aceh (sesuaiaspirasimasyarakat Aceh) tanpaadapersetujuanlagidaripemerintahpusat. Apalagi untuk membangun Aceh dari ketinggalan akibat perang dan bencana tsunami hingga mencapai kemajuan secara berterusan.

Jikaqanun-qanun yang sudah di buatdandisahkanolehpemerintahacehtidakdisetujuiolehpemerintahpusakataudiulur-ulurkanwaktutidakadakejelasan yang pastisehinggamenghabatterlaksananyakewenangan Aceh secara prinsip kesepakatan perdamaian. Maka pemerintah Aceh serahkan saja persoalan itu kepada GAM untuk berdioalog kembali dengan pemerintah Indonesia karena tugah GAM juga masih komitmen mengawal poin-poin MoU Hilsinki agar berjalan sesuai dengan perjanjian mereka.

Berdasarkan evaluasi World Acehnese Association (WAA) yang berpusat di Denmark,menurut kami genap10 tahun perdamaian,pemerintah aceh masih gagal mengwujudkan kewenanganAceh dan merealisasi poin-poin MoU sesuai kesepakatan RI dan GAM. Semestinya Pemerintah Aceh harus malu, apalagi mantan-mantan Bos GAM sudah  menjadi kepala pemerintah Aceh, legeslativ, eksekutiv dan sampé troëh bak geushikureungateuëh.

Koordinator WAA, menelusuribahwatelahterjadipenipuanbarudalammengwujudkankewenangan Aceh, sepertiadanyakorupsiberjamaah, fungsipemerintahantidakbaik, pembangunanasaljadi, sehinggamasyarakat Aceh dapatmerasakansistempenjajahanmoderenditerapkandibalikperdamaian.

Olehkaranaitu, maka WAA mengingatkanm kembali pemerintah RI dan GAM serta pemerintah Aceh untuk mengikuti prinsip-prinsip beriku ini:

1. PemerintahIndonesia danPemerintahAceh segeramenjalankankewenangan Aceh sesuaipoin-poinMoU Helsinkisesuai nota kesepakatan.
2. RI danGAM harusbertanggungjawabdan tegas untuk meyelesaikan semua persoalan MoU yang masih tertunda.
3. Petinggi GAM yang sudah terperangkapdengan kekuasaan jangan terlena di singgahsana sehingga mengabaikan amanah perjuangan bangsa.
4. Wakil GAM yang sudah terlibat dalam proses perunding Helsinki harus megambil tanggungjawab moral terhadap kegagalan dalammerealisasikanpoin-poinMoU. 
5. Pemerintah  Aceh harus memperhatikan nasip para eks kombatan untuk dapat hidup yang lebih mandari, begitu juga hak korban konflik dan fakir miskin di Aceh.

Semoga untuk masa yang akan datang pemerintah pusat dan pemerintah Aceh serta GAM betul-betul serius dalam merealisasikan semua poin buti-butir MoU Hilsinkise hingga terkawal, terawat damai dan menjalankan secara berkelanjutan serta bermartabat bagi semua. Agar kita dipandang mampu menjadi tuan perdamaian di mata nasionaldan international. 

Salam perdamaian, 

Koordinator WAA
Hassan Basri
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016