News Update :

Parlemen Malaysia Setujui Revisi UU Penghasutan

Sabtu, 11 April 2015


Kuala Lumpur | acehtraffic.com-  Malaysia telah memperkuat aturan kontroversial tentang penghasutan. Pemerintah memaksakan hukuman penjara minimal tiga tahun dan memungkinkan pemerintah untuk memblokir media online yang dianggap menghasut, demikian pernyataan seorang anggota parlemen pada Jumat.


Diperkuatnya Undang-undang Penghasutan, yang pernah dipraktekkan saat pemerintahan kolonial Inggris, muncul setelah terjadinya tindakan brutal di mana puluhan orang ditahan dalam beberapa pekan terakhir karena memprotes penahanan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim yang dipenjara pada Februari atas tuduhan sodomi.



Revisi terbaru atas aturan itu tercapai setelah melewati lebih dari 12 jam terjadi perdebatan di parlemen hingga Jumat dini hari, 10 April 2015.



Beberapa klausul yang disepakati dalam undang-undang baru tersebut antara lain diubahnya sanksi hukuman terberat bagi mereka yang dihukum dengan aturan ini. Sanksi denda 5.000 ringgit dan hukuman penjara tiga tahun, diganti menjadi hukuman penjara wajib antara tiga sampai tujuh tahun. 



"Meskipun hukumannya lebih keras, tapi kritik terhadap pemerintah atau lembaga peradilan tidak akan lagi dianggap sebagai hasutan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Wan Junaidi Tuaku Jaafar.



Jaafar juga menambahkan pengadilan akan menentukan apakah seseorang yang didakwa dengan tindakan menghasut dapat dibebaskan dengan jaminan, meskipun sejak menjadi tersangka ia dapat dicegah berpergian ke luar negeri.



Undang-Undang Penghasutan adalah salah satu dari serangkaian undang-undang yang sebenarnya hendak dicabut oleh pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak. Namun, Perdana Menteri Razak menahan niat tersebut setelah hasil pemilu yang mengecewakan pada 2013. Dan UU Penghasutan sejak saat itu digunakan terhadap politisi oposisi, wartawan, akademisi, dan aktivis yang berseberangan dengan dirinya.



"Anda harus ingat bahwa lingkungan selalu berubah. Dari waktu ke waktu, kita perlu kembali mengevaluasi segala hal," kata Najib pada Kamis, 9 April 2015.



Bulan lalu, pihak berwenang menangkap editor dari sebuah portal berita online karena dianggap menghasut dan memicu protes atas penerapan dari aturan hukum tersebut.



Langkah pemerintah untuk memperkuat UU Penghasutan telah dikritik oleh politisi oposisi dan kelompok hak asasi, termasuk Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia



"Ini sangat mengecewakan bahwa Pemerintah Malaysia malah kini mengusulkan untuk membuat hukum yang buruk menjadi lebih buruk," kata Komisaris Zeid Ra'ad Al Hussein dalam sebuah pernyataan sebelum pemungutan suara parlemen. | Sumber  TEMPO | REUTERS | MECHOS DE LAROCHA | Sumber Foto AP| 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016